PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 09 April 2021 | 17:16 WIB
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (9/4/2021). (tangkapan layar Youtube)

BALI, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) kembali memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 4,8% menjadi hanya 4,3% pada 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan lembaga-lembaga dunia memiliki banyak pertimbangan untuk merevisi proyeksi pertumbuhan ekonominya. Namun, dia menegaskan pemerintah akan berupaya menjaga agar ekonomi pulih lebih cepat pada tahun ini.

"Dari sisi policy, yang bisa kami kontrol, kami akan melakukan adjustment. Tahun 2021 kami melakukan berbagai adjustment sesudah kami cukup berhasil untuk menahan kontraksi tidak terlalu dalam [pada tahun lalu]," katanya dalam acara Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Menurutnya, revisi ke bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dilakukan karena IMF memperhatikan berbagai ketidakpastian yang terjadi di dunia. Misalnya, masalah vaksinasi dan munculnya gelombang ketiga penularan Covid-19 di beberapa negara.

Pemerintah, sambungnya, terus mengakselerasi berbagai kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional setelah terkontraksi 2,07% pada 2020. Pada tahun ini, melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah kembali menyiapkan dana Rp699,43 triliun atau naik 22% dari realisasi 2020.

Melalui anggaran tersebut, pemerintah memfokuskan stimulus untuk menangani pandemi dari sisi kesehatan, memberikan perlindungan sosial, menjaga UMKM, serta mendukung pemulihan dunia usaha.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Misalnya pada stimulus untuk dunia usaha, telah tersedia pagu Rp58,46 triliun. Insentif itu seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Meski belanja pemerintah naik, Sri Mulyani memastikan defisit anggaran tetap terjaga rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Pada 2020, defisit APBN tercatat 6,09% terhadap PDB, sedangkan tahun ini ditargetkan 5,7% terhadap PDB.

"Fiscal deficit relatif lebih kecil, yaitu 6% [tahun lalu]. Negara lain bisa double gigit, yaitu 10-12%, bahkan 15% seperti di Amerika Serikat," ujarnya. (kaW)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara