KENYA

IMF Desak Pemerintah Naikkan PPN Hingga 16%

Muhamad Wildan | Jumat, 09 April 2021 | 22:15 WIB
IMF Desak Pemerintah Naikkan PPN Hingga 16%

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) meminta Kenya untuk meningkatkan tarif PPN atas konsumsi seluruh jenis BBM guna memangkas nilai defisit anggaran dan menekan pembiayaan utang.

Menurut IMF, Kenya sebaiknya mengenakan PPN BBM dengan tarif sebesar 16% dari sebelumnya 8%, terutama ketika harga minyak mentah sedang mengalami penurunan.

"Jika diperlukan untuk memenuhi tujuan fiskal, pemerintah perlu memanfaatkan harga BBM yang rendah dengan menyelaraskan tarif PPN dengan tarif normal," tulis IMF kepada Pemerintah Kenya seperti dilansir www.theeastafrican.co.ke, dikutip Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Pasokan minyak yang berlebih dan volatilitas pada pasar minyak mentah dinilai bisa berdampak positif terhadap Kenya. Menurut IMF, kondisi tersebut berpotensi meringankan tekanan terhadap external balance.

Untuk diketahui, dorongan dari IMF untuk meningkatkan tarif PPN sebanyak 2 kali lipat adalah bagian dari perjanjian pemberian IMF kepada Kenya senilai US$2,34 miliar atau Rp34,14 triliun guna merespons penanganan pandemi Covid-19.

Pemerintah Kenya selama ini cenderung enggan menarik pinjaman dari organisasi internasional seperti IMF dan World Bank. Namun kali ini, Kenya terpaksa menarik pinjaman ke IMF akibat situasi arus kas yang memburuk, penerimaan yang turun, dan kewajiban pembayaran utang yang meningkat.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Sesungguhnya, Pemerintah Kenya sejak 2013 sudah berkali-kali berencana meningkatkan PPN atas BBM menjadi 16% sesuai dengan tarif umum. Meski demikian, rencana kenaikan tarif tersebut tak kunjung terealisasikan.

Presiden Kenya Uhuru Kenyatta pada tahun 2018 sebelumnya pernah menaikkan tarif PPN menjadi 16%, tetapi terpaksa harus diturunkan kembali ke 8% seiring dengan protes besar dari masyarakat dan pengusaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD