PELAPORAN SPT TAHUNAN

Imbau WP Segera Lapor SPT, DJP Sebut Tidak Ada Perubahan Aplikasi

Dian Kurniati | Rabu, 05 Januari 2022 | 12:30 WIB
Imbau WP Segera Lapor SPT, DJP Sebut Tidak Ada Perubahan Aplikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 secara lebih awal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP Online sudah siap digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, DJP juga tak mengubah aplikasi untuk pelaporan SPT Tahunan.

"Tidak ada perubahan aplikasi, tetapi DJP terus meningkatkan kualitas layanan komunikasi data agar masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lancar," tutur Neilmaldrin, dikutip pada Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Cara Bikin Kode Billing PPN Kegiatan Membangun Sendiri di M-Pajak

Neilmaldrin menjelaskan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan sejak Januari 2022. Dia meminta wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan hingga batas akhir pelaporan.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, pelaporannya paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Saat ini, lanjut Neilmaldrin, DJP juga berupaya meningkatkan pelayanan untuk memastikan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan lancar.

Baca Juga:
Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

"DJP selalu mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya segera, tanpa menunggu sampai batas pelaporan," ujarnya.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara daring, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan