KOTA JAYAPURA

HUT ke-78 RI, Kota Jayapura Gelar Pemutihan PBB Bulan Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 10:30 WIB
HUT ke-78 RI, Kota Jayapura Gelar Pemutihan PBB Bulan Ini

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kota Jayapura, Papua mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Adolfina Taniau mengatakan pembebasan denda PBB diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah. Kebijakan ini juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.

"Kepada masyarakat Kota Jayapura maupun pelaku usaha di Kota Jayapura supaya dapat memanfaatkan kesempatan yang berharga ini," katanya, dikutip pada Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Adolfina mengatakan program pemutihan denda PBB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 47 Tahun 2023. Kebijakan ini dilaksanakan pada 1-31 Agustus 2023.

Dia menjelaskan program pemutihan denda PBB menjadi bagian dari upaya pemkot memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melunasi semua tunggakan pajaknya.

Program pemutihan denda dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Melalui program ini, wajib pajak tinggal melunasi pokok PBB yang tertunggak.

Baca Juga:
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Mengingat periode program pemutihan PBB yang hanya sebulan, Adolfina mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan insentif ini. Bapenda pun terus menyosialisasikan kebijakan ini, seperti melalui papan reklame dan media massa.

Pada semester I/2023, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jayapura senilai Rp150 miliar atau 59,16% dari target Rp254 miliar. Dari angka tersebut, PBB termasuk kontributor terbesar.

"Sektor PBB menjadi donatur terbesar, penyumbang terbanyak bersama usaha restoran, rumah makanan, kafe, serta hotel terhadap pendapatan asli daerah Kota Jayapura di tahun 2023," ujarnya dilansir nokenlive.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Selasa, 30 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Jawa Timur beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini