PENGAMPUNAN PAJAK

Hotman Paris Akui Simpan Harta di Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 17:32 WIB
Hotman Paris Akui Simpan Harta di Luar Negeri

Pengacara Hotman Paris Hutapea (Foto: bintang.com)

JAKARTA, DDTCNews –Pengacara beken Hotman Paris Hutapea hari ini menyambangi kantor pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak. Dia mengaku memang ada sejumlah harta yang belum sempat dilaporkannya dalam surat pemberitahuan pajak.

Hotman mengakui memiliki sejumlah properti di luar negeriyang belum sempat dilaporkan. Tidak hanya properti, bahkan juga aset berupa mobil mewah yang dimilikinya pun juga belum dideklarasikannya kepada negara.

“Saya memang memiliki properti di luar negeri, tapi hari ini sudah dilaporkan melalui program tax amnesty. Semuanya sudah saya laporkan, properti dan mobil itu sangat sulit untuk disembunyikan, maka segera laporkan saja itu lebih baik,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/9).

Baca Juga:
BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

Menurut Hotman, petugas pajak akan lebih mudah melacak serta menemukan aset yang berbentuk properti. Ditambah, pajak penjual dan pembeli aset properti akan muncul ketika menandatangani akte jual beli properti tersebut.

Ia menambahkan, program pengampunan pajak ini merupakan sebuah program yang sengaja dibuat pemerintah untuk meningkatkan kas negara. Serta sangat menguntungkan kepada calon pesertanya, karena sejumlah keistimewaan diberikan kepada partisipan.

Mulai dari sanksi administrasi, hingga sanksi pidana akan dihapuskan. Namun Hotman mengakui masih banyak rekan satu profesinya yang masih belum memberanikan diri untuk mengikuti program pengampunan pajak ini.

Baca Juga:
Manfaatkan Fasilitas PPN DTP Rumah, Developer Harus Daftar Dulu

“Alasan mereka yaitu takut malah terkena jebakan, bukannya justru harus dibantu. Yang mereka khawatirkan itu takut kena jebakan,” ucapnya.

Ia menekankan, bahwa seluruh hartanya sudah siap untuk dipulangkan ke dalam negeri, namun terkecuali pada aset atau harta yang berupa properti. Aset properti yang dimilikinya yaitu berupa apartemen yang berada di luar negeri.

“Bagi yang punya aset khususnya properti di luar negeri, segera laporkan saja dan daftar tax amnesty. Ini sudah paling aman dengan tarif termurah 2%, sebelum 2% ini berakhir,” tuturnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 29 Februari 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

Selasa, 27 Februari 2024 | 12:00 WIB PMK 7/2024

Manfaatkan Fasilitas PPN DTP Rumah, Developer Harus Daftar Dulu

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ingin PPN Rumah Ditanggung Pemerintah? Berkas BAST Harus Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?