PROVINSI MALUKU

Hingga Agustus 2022, Pemprov Maluku Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Maret 2022 | 10:30 WIB
Hingga Agustus 2022, Pemprov Maluku Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi denda atau pemutihan atas kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak.

Pemutihan diberikan bila wajib pajak melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang terutang pada periode 1 Maret hingga 31 Agustus 2022.

"Dengan adanya pemutihan denda, nantinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Djalaludin Salampessy, dikutip Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Fasilitas pemutihan ini diberikan atas kendaraan dengan pelat hitam dan kuning baik yang dimiliki oleh orang pribadi maupun yang dimiliki oleh badan hukum.

Pemutihan digelar hingga akhir Agustus 2021 dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Ini merupakan langkah bijak pemerintah di masa pandemi Covid-19. Masyarakat sebaiknya segera membawa kendaraan dalam proses penyelesaian denda sesuai aturan yang ditetapkan," ujar Djalaludin.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Djalaludin pun mengimbau kepada masyarakat Maluku untuk segera memanfaatkan kesempatan yang diberikan ini.

"Bisa langsung ke Samsat, atau ke gerai-gerai dan Mobil Samling. Bisa juga melalui aplikasi Signal atau pengurusan pajak kendaraan dilakukan via online," ujar Djalaludin seperti dilansir potretmaluku.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor