Ilustrasi.
AMBON, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi denda atau pemutihan atas kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak.
Pemutihan diberikan bila wajib pajak melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang terutang pada periode 1 Maret hingga 31 Agustus 2022.
"Dengan adanya pemutihan denda, nantinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Djalaludin Salampessy, dikutip Kamis (17/3/2022).
Fasilitas pemutihan ini diberikan atas kendaraan dengan pelat hitam dan kuning baik yang dimiliki oleh orang pribadi maupun yang dimiliki oleh badan hukum.
Pemutihan digelar hingga akhir Agustus 2021 dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Ini merupakan langkah bijak pemerintah di masa pandemi Covid-19. Masyarakat sebaiknya segera membawa kendaraan dalam proses penyelesaian denda sesuai aturan yang ditetapkan," ujar Djalaludin.
Djalaludin pun mengimbau kepada masyarakat Maluku untuk segera memanfaatkan kesempatan yang diberikan ini.
"Bisa langsung ke Samsat, atau ke gerai-gerai dan Mobil Samling. Bisa juga melalui aplikasi Signal atau pengurusan pajak kendaraan dilakukan via online," ujar Djalaludin seperti dilansir potretmaluku.id. (sap)