LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Hingga 2020, Indonesia Miliki 71 P3B dengan Yurisdiksi Mitra

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Hingga 2020, Indonesia Miliki 71 P3B dengan Yurisdiksi Mitra

Ilustrasi kerja sama pajak internasional.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia tercatat memiliki 71 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara atau yurisdiksi mitra per akhir 2020.

Berdasarkan Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) tahun 2020 yang baru dirilis, tambahan teranyar pada tahun lalu adalah ratifikasi P3B dengan Kerajaan Kamboja melalui penerbitan Perpres No. 74/2020.

"Bersamaan dengan penyelesaian proses ratifikasi P3B tersebut, pemerintah Indonesia juga telah dan sedang melakukan proses pembentukan dan perubahan P3B, baik dalam tahap perundingan maupun pertukaran nota diplomatik," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Setidaknya ada 6 negara atau yurisdiksi yang sedang merampungkan proses pembentukan/perubahan P3B dengan Indonesia sepanjang 2020 lalu. Pertama, Austria yang sudah masuk tahap pertama perundingan menuju renegosiasi.

Kedua, Ekuador yang masih dalam proses pembuatan kajian lebih lanjut untuk pembentukan P3B baru. Ketiga, Irlandia yang juga dalam proses pembuatan kajian lebih lanjut untuk pembentukan P3B baru.

Keempat, Jerman yang pada 2020 lalu masih dalam tahap renegosiasi. Kelima, Singapura. Indonesia dan Singapura tercatat sudah menandatangani persetujuan tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan PPh.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Keenam, Uni Emirat Arab. Sebenarnya persetujuan antara pemerintah Indonesia dan UEA tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelahan PPh sudah diteken pada 2019. Namun, sampai 2020 masih menunggu pengesahan melalui Perpres.

Perkembangan terbaru yang dicatat DDTNews, pada Juni 2021 Indonesia dan UEA resmi meratifikasi P3B-nya. Baca Jokowi Resmi Ratifikasi P3B Indonesia dan UEA.

Sebagai informasi, P3B atau kerap disebut sebagai tax treaty atau double tax agreement merupakan perjanjian antara 2 atau lebih negara yang dibentuk untuk menghindari adanya pengenaan pajak berganda oleh negara domisili dan negara sumber atas satu penghasilan yang sama. Perjanjian ini juga disusun untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara