PERPRES 34/2021

Jokowi Resmi Ratifikasi P3B Indonesia dan UEA

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Juni 2021 | 15:30 WIB
Jokowi Resmi Ratifikasi P3B Indonesia dan UEA

Tampilan awal salinan Perpres No. 34/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meratifikasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Uni Emirat Arab seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 34/2021.

P3B tersebut sesungguhnya telah ditandatangani sejak 24 Juli 2019 di Bogor. Dengan ratifikasi ini, P3B Indonesia-Uni Emirat Arab tersebut resmi menggantikan P3B sebelumnya yang disetujui pada 1995.

"Persetujuan ... perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuan persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan," sebut Perpres 34/2021, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) P3B, perjanjian harus diratifikasi sesuai dengan prosedur yurisdiksi masing-masing dan piagam ratifikasi perlu dipertukarkan segera mungkin.

Persetujuan mulai berlaku sejak piagam ratifikasi dipertukarkan dan dengan demikian P3B Indonesia-Uni Emirat Arab yang ditandatangani pada 30 November 1995 akan berhenti berlaku.

Ratifikasi P3B Indonesia-UEA ini memiliki dua tujuan antara lain meningkatkan hubungan bilateral antara kedua negara khususnya dalam kerja sama ekonomi sekaligus menyesuaikan P3B dengan perkembangan standar pajak internasional.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Pada bagian pembuka dokumen P3B disebutkan P3B disetujui untuk mencegah timbulnya pengenaan pajak berganda sekaligus menutup celah yang menimbulkan non-taxation akibat praktik penghindaran pengelakan pajak.

Kemudian, kedua negara juga berkomitmen untuk menutup celah yang dapat menimbulkan praktik treaty shopping yang berpotensi memberikan keuntungan secara tidak langsung kepada pihak pada yurisdiksi ketiga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal