INSENTIF FISKAL

Hingga 1 Juli, DJBC Telah Bebaskan Cukai Etil Alkohol Rp1,72 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juli 2020 | 15:05 WIB
Hingga 1 Juli, DJBC Telah Bebaskan Cukai Etil Alkohol Rp1,72 Triliun

Kantor DJBC. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah merealisasikan pembebasan cukai alkohol etil alkohol senilai Rp1,72 triliun hingga 1 Juli 2020.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan cukai yang dibebaskan mencapai sekitar 86,1 juta liter. Cairan etil alkohol ini menjadi bahan baku atau bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

“Kami membuka fasilitas ini agar bahan baku hand sanitizer mudah didapat,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Deni menambahkan pembebasan cukai etil alkohol diberikan untuk keperluan komersial maupun nonkomersial. Untuk tujuan komersial, permohonan pembebasan cukai yang sudah masuk mencapai 85,8 juta liter atau senilai Rp1,71 triliun.

Namun demikian, realisasi cukai etil alkohol yang sudah dibebaskan tersebut ternyata baru 18,6% atau sebesar 15,97 juta liter. Adapun nilai cukai yang dibebaskan untuk komersial itu mencapai Rp319,4 miliar.

Sementara itu, permohonan pembebasan cukai etil alcohol untuk keperluan nonkomersial saat ini sudah mencapai 331.800 liter atau senilai Rp6,63 miliar. Namun, realisasi cukai yang sudah dibebaskan baru sebanyak 175.000 liter.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Menurut Deni pengajuan pembebasan cukai etil alkohol untuk keperluan nonkomersial dilakukan oleh berbagai macam entitas, seperti instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Namun demikian, lanjutnya, terdapat pula rumah sakit, perguruan tinggi, TNI/Polri, dan yayasan yang ikut memproduksi hand sanitizer dan antiseptik untuk kebutuhan sosial di masa pandemic Covid-19 ini.

Fasilitas pembebasan cukai etil alkohol diatur dalam Surat Edaran No. SE-04/BC/2020 yang ditandatangani oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. Fasilitas itu mulai berlaku sejak 17 Maret 2020.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Fasilitas tersebut bisa diajukan oleh pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus.

"Pembebasan cukai etil alkohol ini menjadi ikhtiar yang kami lakukan supaya masyarakat bisa mendapat hand sanitizer dengan murah," ujar Deni.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN