BELGIA

Hindari Pajak, 29 dari 39 Bank Besar Alihkan Laba ke Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 November 2020 | 13:23 WIB
Hindari Pajak, 29 dari 39 Bank Besar Alihkan Laba ke Luar Negeri

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Transparency International Uni Eropa merilis laporan praktik pengalihan laba dalam skala besar oleh perbankan Eropa di yurisdiksi surga pajak yang ditaksir mencapai €4,5 miliar atau setara dengan Rp76,8 triliun.

Analis kebijakan Transparency International Uni Eropa Elena Gaita mengatakan nilai pengalihan laba dari bank seantero Eropa ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah atau tidak ada pungutan pajak sama sekali tersebut berlaku untuk periode 2015-2019.

Dalam laporannya tersebut, ia mencatat sebanyak 29 dari 39 bank besar di Eropa telah mengalihkan laba operasional ke negara yang terpantau tidak ada aktivitas fisik atau tidak ada staf yang bekerja di negara tersebut.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

"Ini merupakan 'operasi hantu' bank dalam mengalihkan laba untuk meminimalkan kewajiban pembayaran pajak," katanya, dikutip Senin (2/11/2020).

Laporan Transparency International menemukan perbankan Eropa paling banyak memarkir dana di Cayman Islands dan Malta. Hal tersebut berasal dari analisis data country-by-country reports (CbCR) yang meliputi aktivitas keuangan HSBC, Barclays, Deutsche Bank, dan Standard Chartered.

Kemudian, sekitar 11% dari operasional global perbankan periode 2015-2019 paling banyak terjadi di Hong Kong, Irlandia dan Luksemburg. Di Irlandia bahkan, terdapat 18 bank yang tidak membayar PPh badan, meski memiliki tarif PPh badan sebesar 12,5%.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Lalu, terdapat 15 bank yang menerima fasilitas keringanan pajak yang signifikan di negara Afrika dan Timur Tengah seperti Mauritius, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Bahkan, terdapat 10 entitas bank yang mencetak profit lebih besar di yurisdiksi suaka pajak ketimbang di negara asal.

"Hasil penelitian menemukan bank Spanyol seperti Banco Santander, Bankia, BBVA, dan Banco de Sabadell membukukan laba 18 kali lebih besar di semua cabang yurisdiksi ketimbang di Spanyol. Ini praktik yang kami soroti," tutur Gaita.

Gaita juga membeberkan contoh praktik pengalihan laba yang dilakukan oleh HSBC dan Deutsche Bank. HSBC melaporkan keuntungan senilai €1,59 miliar di Arab Saudi dalam lima tahun terakhir, padahal perusahaan tidak memiliki karyawan di negara tersebut.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Seperti dilansir Tax Notes International, bank lainnya yang melakukan praktik penghindaran pajak adalah Deutsche Bank yang mencetak laba senilai €418 di Malta, padahal bank tersebut sudah tidak memiliki operasional fisik sejak 2016.

Selain itu, Gaita menyebutkan kebijakan CbCR telah mengubah lanskap skema perpajakan perbankan Eropa. Praktik pengalihan laba bergeser dari menggunakan instrumen suaka pajak tradisional menjadi kebijakan pajak khusus di negara yang memiliki rezim PPh badan.

"Hasil analisis menunjukan penggunaan negara surga pajak mulai berkurang dan beralih menjadi tren menggunakan kebijakan pajak khusus seperti bebas pajak atas keuntungan di negara yang memiliki rezim PPh badan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi