PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Heboh Penjualan 5.000 Mukena Syahrini, DJP Bikin Simulasi Setoran PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Mei 2019 | 14:04 WIB
Heboh Penjualan 5.000 Mukena Syahrini, DJP Bikin Simulasi Setoran PPN

Ilustrasi logo DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) tengah menghangat di media sosial. Atas kondisi tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memberi penjelasan terkait konsekuensi mekanisme pajak masukan dan pajak pengeluaran dalam sistem pemungutan PPN.

Ditjen Pajak (DJP) dalam tulisannya yang berjudul ‘Jual Mukena Kena PPN?’ di laman resmi otoritas secara implisit menegaskan mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan pada dasarnya untuk menjamin tidak ada pengenaan pajak berganda.

Pada dasarnya, pajak PPN dengan tarif 10% ditanggung oleh konsumen akhir. Ketika PKP penjual mukena melakukan pembelian mukena dari PKP lain (misalnya pabrikan) dan dikenakan PPN, jelas DJP, PPN itu disebut sebagai pajak masukan. Baca mengenai tarif dan dasar pengenaan PPN di sini.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

“Jumlah yang disetor ke kas negara oleh PKP pada setiap bulannya adalah selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan, dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukan,” demikian penyataan DJP dalam tulisan tersebut, seperti dikutip pada Jumat (31/5/2019). Simak bahasan mengenai pengkreditan pajak masukan di sini.

Apabila pajak keluaran tercatat lebih kecil dari pada pajak masukan maka selisihnya dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Selain itu, wajib pajak juga bisa meminta pengembalian (restitusi) dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Simak bahasan mengenai restitusi pajak di sini.

Adapun perhitungan PPN ini dituangkan dalam SPT Masa PPN yang wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya. Seperti diketahui pembahasan mengenai PPN ini muncul setelah DJP mengunggah hitungan penjualan mukena 5.000 lembar dengan harga masing-masing Rp3,5 juta. Perhitungan di Twitter itu muncul setelah artis Syahrini mengunggah ucapan terima kasih atas pembelian mukenanya dengan harga dan nilai jual seperti yang ada dalam hitungan DJP.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Dalam tulisan tersebut, otoritas memberi contoh penjualan mukena. Dalam contoh tersebut, DJP memakai sosok Anton sebagai PKP yang menjual 5.000 mukena pada Mei 2019. Dengan harga jual Rp3,5 juta per satu lembar, PPN 10% yang dipungut Anton senilai Rp1,75 miliar.

Anton diketahui membeli mukena dari PKP yang lain (pabrikan) senilai Rp2 juta per lembar. Pada saat membeli dari pabrikan tersebut, Anton dikenai PPN senilai Rp1 miliar. Dengan demikian, jumlah PPN yang disetor ke kas negara paling lambat akhir bulan berikutnya adalah Rp750 juta. Nilai tersebut dihitung dari selisih atas pajak keluaran dengan pajak masukan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M