KEBIJAKAN PAJAK

Hati-Hati! Faktur Pajak yang Salah Kode Tidak Penuhi Syarat Formal

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Hati-Hati! Faktur Pajak yang Salah Kode Tidak Penuhi Syarat Formal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu berhati-hati dalam mencantumkan kode transaksi dalam faktur pajak.

Bila kode faktur yang dicantumkan tidak sesuai dengan ketentuan pada Lampiran B Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal dan dinyatakan sebagai faktur yang diisi secara tidak lengkap.

"Faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal ... dalam hal ... berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam perdirjen ini," bunyi Pasal 31 ayat (1) huruf c PER-03/PJ/2022, dikutip Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Contoh, PT X melakukan penyerahan BKP yang seharusnya menggunakan kode faktur 01. Namun, PT X justru mencantumkan kode 04. Faktur pajak yang dibuat PT X pun tidak memenuhi persyaratan formal dan dinyatakan sebagai faktur yang diisi secara tidak lengkap.

Implikasinya, PKP dikenai sanksi denda sebesar 1% dari DPP sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut menjadi pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Walau demikian, PKP masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak. Pada Pasal 22 ayat (1) diatur PKP dapat membetulkan atau mengganti faktur pajak yang memiliki kesalahan pengisian atau penulisan dengan cara membuat faktur pajak pengganti.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Faktur pajak pengganti dibuat berdasarkan kemauan PKP sendiri atau atas permintaan PKP pembeli BKP/JKP.

Faktur pajak pengganti dapat dibuat sepanjang SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai ketentuan.

Apabila PKP penjual telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran maka PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PKP pembeli juga perlu membetulkan SPT Masa PPN bila faktur pajak yang diganti telah dilaporkan sebagai faktur pajak masukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara