PRANCIS

Gugatan Ditolak, Rencana Pengenaan Pajak atas Mobil SUV Jalan Terus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Januari 2021 | 10:11 WIB
Gugatan Ditolak, Rencana Pengenaan Pajak atas Mobil SUV Jalan Terus

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews - Mahkamah Agung Tata Usaha Negara Prancis (Conseil d'Etat) menolak gugatan konstitusional terhadap proposal kebijakan pemerintah yang akan menerapkan pajak kendaraan berat pada Januari 2022.

Gugatan tersebut diajukan oleh anggota parlemen yang tidak sepakat dengan rencana penerapan pajak kendaraan yang memiliki berat lebih dari 1,8 ton. Para penggugat menyatakan rencana kebijakan tersebut harus dianulir karena diskriminatif.

"Hal itu [pajak kendaraan berat] melanggar prinsip kesetaraan karena mengecualikan sebagian jenis kendaraan seperti kendaraan listrik, sel hidrogen dan kendaraan hybrid," tulis tuntutan hukum penggugat, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Meski begitu, Mahkamah memutuskan perbedaan perlakukan pajak yang diatur dalam proposal kebijakan tersebut dibenarkan untuk mencegah individu membeli kendaraan besar yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Semangat dari rencana kebijakan tersebut adalah mengurangi konsumsi energi dan mengurangi beban lalu lintas dari kendaraan dengan tonase besar. Rencananya, pajak senilai €10 akan dikenakan untuk setiap kilogram kendaraan yang memiliki berat lebih dari 1,8 ton.

Pemerintah menerangkan rencana kebijakan pajak kendaraan berat ini merupakan upaya mendorong masyarakat melakukan transisi ekonomi hijau. Pada fase awal, kebijakan ini akan digulirkan pada Januari 2021 tapi diundur hingga setahun karena menimbulkan kontroversi. Hal itu dikarenakan penerapan pajak ini juga berlaku untuk kendaraan sport utility vehicle (SUV) yang rata-rata memiliki bobot lebih dari 1,8 ton.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

"Pengecualian pungutan untuk kendaraan listrik, sel hidrogen dan hybrid dibenarkan untuk mendorong pembelian kendaraan dengan jejak emisi lingkungan yang lebih kecil," tulis putusan Conseil d'Etat seperti dilansir Tax Notes International.

Pengadilan juga menolak argumen para penggugat bahwa pajak kendaraan dengan berat lebih dari 1,8 ton merupakan bentuk penyitaan hak masyarakat untuk membeli mobil. Argumen tersebut dimentahkan karena pungutan pajak hanya berlaku untuk pembelian jenis mobil tertentu dan tidak berlaku secara umum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara