JAKARTA, DDTCNews—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyambut baik rencana PT Google Indonesia menarik pajak pertambahan nilai (PPN) 10% terhadap para pemasang iklannya di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan rencana tersebut merupakan niat baik dari yang bersangkutan untuk mulai menerapkan PPN atas penyerahan jasa yang dilakukan di Indonesia.
“Para pengguna jasa layanan Google Ads itu akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mereka akan dikenakan kewajiban yang sama dengan PKP pada umumnya. Mereka akan membayar dan melaporkan PPN sebagaimana PKP yang lain,” ujarnya, Minggu (1/9).
Layanan Google Ads dari Google memungkinkan perusahaan menampilkan iklan singkat, penawaran layanan, daftar produk melalui platform online. Iklan ini biasa muncul pada halaman teratas Google atau di situs-situs berita online pada umumnya.
Hestu menilai rencana penerapan PPN terhadap layanan Google Ads merupakan bentuk kepatuhan perpajakan yang baik dari PT Google Indonesia. Sejauh ini. DJP belum melakukan perhitungan potensi dana yang diperoleh dari PPN tersebut.
Melalui situs resminya, hari ini, Minggu (1/9/2019) PT Google Indonesia berencana mengenakan PPN untuk layanan Google Ads mulai 1 Oktober 2019. Kebijakan ini diterapkan pada pengguna layanan Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia. Google akan mengeluarkan faktur sebagai reseller dari layanan Google Ads.
Selain itu, Google mengharuskan pelanggan dengan status pengoleksi PPN memberikan bukti pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani.
Kebijakan Google ini tidak diikuti oleh Facebook dan Youtube. Hingga kini, masyarakat Indonesia yang hendak memasang iklan di Facebook atau Youtube tidak membayar pajak. Facebook atau Youtube juga tidak mewajibkan pemasang iklannya untuk membayar pajak.
Belum diketahui persis berapa pendapatan iklan Google di Indonesia. Namun, saat Google Indonesia hendak diperiksa pajaknya beberapa tahun lalu, sempat terungkap kalau Google meraup paling sedikit Rp5 triliun dari Indonesia. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.