KEPATUHAN PAJAK

Google Wajibkan Pemasang Iklan Bayar PPN, Begini Sikap DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 September 2019 | 17:55 WIB
Google Wajibkan Pemasang Iklan Bayar PPN, Begini Sikap DJP

JAKARTA, DDTCNews—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyambut baik rencana PT Google Indonesia menarik pajak pertambahan nilai (PPN) 10% terhadap para pemasang iklannya di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan rencana tersebut merupakan niat baik dari yang bersangkutan untuk mulai menerapkan PPN atas penyerahan jasa yang dilakukan di Indonesia.

“Para pengguna jasa layanan Google Ads itu akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mereka akan dikenakan kewajiban yang sama dengan PKP pada umumnya. Mereka akan membayar dan melaporkan PPN sebagaimana PKP yang lain,” ujarnya, Minggu (1/9).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Layanan Google Ads dari Google memungkinkan perusahaan menampilkan iklan singkat, penawaran layanan, daftar produk melalui platform online. Iklan ini biasa muncul pada halaman teratas Google atau di situs-situs berita online pada umumnya.

Hestu menilai rencana penerapan PPN terhadap layanan Google Ads merupakan bentuk kepatuhan perpajakan yang baik dari PT Google Indonesia. Sejauh ini. DJP belum melakukan perhitungan potensi dana yang diperoleh dari PPN tersebut.

Melalui situs resminya, hari ini, Minggu (1/9/2019) PT Google Indonesia berencana mengenakan PPN untuk layanan Google Ads mulai 1 Oktober 2019. Kebijakan ini diterapkan pada pengguna layanan Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia. Google akan mengeluarkan faktur sebagai reseller dari layanan Google Ads.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Selain itu, Google mengharuskan pelanggan dengan status pengoleksi PPN memberikan bukti pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani.

Kebijakan Google ini tidak diikuti oleh Facebook dan Youtube. Hingga kini, masyarakat Indonesia yang hendak memasang iklan di Facebook atau Youtube tidak membayar pajak. Facebook atau Youtube juga tidak mewajibkan pemasang iklannya untuk membayar pajak.

Belum diketahui persis berapa pendapatan iklan Google di Indonesia. Namun, saat Google Indonesia hendak diperiksa pajaknya beberapa tahun lalu, sempat terungkap kalau Google meraup paling sedikit Rp5 triliun dari Indonesia. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 September 2019 | 23:15 WIB

Cari volountier yg mau bekerja untuk pajak.. .. demi keuangan negara.. banyak.. susun dengan cerdas..dan adil..krn banyak isue bhwa ada pemberian fasilitas perpajakan disis lain gak dihitung potensi lossnya.. paparkan di dimuka pr pakar dan kademisi... juga ke anggota parleman..

04 September 2019 | 23:10 WIB

Mudah2an yang komperhensip ..dlm rancangannya ..seminarin dan buka ke umum agar ide2 bisa ditampung.. baik dr pr pakar dan juga dari akademisi.. Yg paling penting ke Systeman yang seharusnya bisa interchange data ..antar lembaga dan institusi pemerintahan, BUMn dan yang turunananya... hingga Bank mesti bisa dibuka.. Tangeh lamun target pajak bisa mencapai yang diinginkan..klo gak lkkn itu

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara