KOTA SAMARINDA

Gandeng Kejaksaan, Pemkot Ini Segera Eksekusi Penunggak Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Mei 2021 | 09:01 WIB
Gandeng Kejaksaan, Pemkot Ini Segera Eksekusi Penunggak Pajak

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda segera memulai proses eksekusi para penunggak pajak daerah.

Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan pemkot bersama Kejari telah menandatangani nota kesepahaman mengenai penagihan tunggakan pajak daerah sejak September 2020.

Ketika upaya penagihan pajak daerah tidak membuahkan hasil, pemkot dapat memberikan surat kuasa khusus pada kejaksaan untuk mengeksekusi penagihan tersebut. "Nanti semester II kami eksekusi penanganan aset dan penagihan pajak tertunggaknya," katanya, dikutip Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Sugeng mengatakan pajak daerah memiliki kontribusi besar dalam pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya, penerimaan tersebut akan digunakan untuk mendanai program-program pembangunan Kota Samarinda.

Ia berharap semua tunggakan pajak dapat segera terbayarkan. Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda telah rutin mengadakan rapat evaluasi bersama Kejari untuk mencocokkan data sebelum memulai proses eksekusi.

Namun, Sugeng masih merahasiakan wajib pajak daerah beserta aset yang akan dieksekusi. "Data-datanya tidak boleh [dibocorkan], yang jelas banyaklah," ujarnya seperti dilansir nomorsatukaltim.com.

Baca Juga:
Sosialisasi Soal Penagihan Pajak, Fiskus Kunjungi Instansi Daerah

Selain menagih tunggakan pajak, kerja sama pemkot dan Kejari juga menyangkut penataan dan digitalisasi aset daerah. Menurut Sugeng, penataan aset juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi PAD agar terus meningkat setiap tahun.

Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan yang tersebar di seluruh Kota Samarinda. Bersama kejari, pemkot menargetkan semua data tentang aset daerah dapat tersimpan secara digital, mulai dari tahun perolehan hingga dokumen bukti kepemilikannya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M