KP2KP UBUD

Gali Potensi Pajak KMS dan UMKM, Fiskus Sisir Lokasi Kegiatan Usaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Gali Potensi Pajak KMS dan UMKM, Fiskus Sisir Lokasi Kegiatan Usaha

Ilustrasi.

UBUD, DDTCNews - Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud melaksanakan kegiatan penyisiran lokasi kegiatan usaha di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada 6 Oktober 2023.

Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Ubud menerjunkan tim yang terdiri atas Kepala Kantor KP2KP Ubud Kadek Agus Yudhi Suryawan dan Pelaksana KP2KP Ubud I Wayan Wartawan.

“Kegiatan ini untuk mengumpulkan data, memberikan penyuluhan tentang aturan perpajakan serta menggali potensi yang terdapat di lapangan area wilayah kerja KPP Pratama Gianyar,” kata Yudhi dikutip dari situs web DJP, Selaa (31/10/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Sementara itu, Wawan menjelaskan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet dari Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar dapat dikenai PPh final sebesar 0,5% dari omzet sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

Selain itu, ia juga menjelaskan kepada wajib pajak yang dikunjungi terkait dengan tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sebesar 11% dari seluruh biaya yang dikeluarkan dalam rangka pembangunan.

"Sebagian besar wajib pajak mengaku belum mengetahui kewajiban pembayaran dalam kegiatan UMKM dan KMS. Setelah didata dan diedukasi, wajib pajak langsung melaksanakan kewajiban pembayaran ke kantor pos terdekat," tuturnya.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Kedatangan tim KP2KP Ubud disambut baik oleh para wajib pajak. Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan terkait dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI