KEP-150/PJ/2021

Fokus pada Wajib Pajak Strategis, Ini Tugas Seksi Bimbingan Pengawasan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Mei 2021 | 18:24 WIB
Fokus pada Wajib Pajak Strategis, Ini Tugas Seksi Bimbingan Pengawasan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Tugas Seksi Bimbingan Pengawasan pada Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan kantor wilayah (Kanwil) selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus difokuskan pada wajib pajak strategis.

Perincian tugas yang baru tersebut ditetapkan dirjen pajak melalui KEP-150/PJ/2021. Tugas baru tersebut ditetapkan bersamaan dengan perubahan tugas dan fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan.

“Mengubah tugas … Seksi Bimbingan Pengawasan … pada Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 [PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020],” bunyi penggalan Diktum Kedua KEP-150/PJ/2021, dikutip pada Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Seperti diketahui, sesuai dengan Diktum Pertama angka 1 KMK 605/KMK.01/2015, dirjen pajak diberikan wewenang untuk menetapkan tugas dan fungsi Eselon III ke bawah pada instansi vertikal di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).

Adapun tugas Seksi Bimbingan Pengawasan dalam ketentuan sebelumnya adalah pertama, melakukan pemberian bimbingan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan. Kedua, melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan. Ketiga, melakukan bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak.

Dengan terbitnya KEP-150/PJ/2021, tugas bertambah dan difokuskan pada wajib pajak strategis. Pertama, melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak strategis, termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Kedua, melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak strategis. Ketiga, melakukan pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak wajib pajak strategis.

Keempat, melakukan pengendalian mutu pengawasan wajib pajak strategis. Kelima, melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut pemanfaatan data dan informasi perpajakan wajib pajak strategis. Keenam, melakukan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan kegiatan pengawasan kepatuhan material (PKM) atas wajib pajak strategis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak