DDTC NEWSLETTER

Fasilitas Perpajakan di KEK, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 26 Maret 2021 | 18:28 WIB
Fasilitas Perpajakan di KEK, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.05 No.5, Maret 2021 bertajuk Tax Facilities for Special Economic Zones.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beleid yang mengatur tentang pemberian fasilitas perpajakan kepada badan usaha atau pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pemerintah juga memerinci ketentuan tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengusaha kena pajak (PKP) bagi Instansi pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan aturan baru mengenai rancangan peraturan pemerintah untuk 2021, insentif pajak guna mempermudah kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) umum, dan kemudahan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.05 No.5, Maret 2021 bertajuk Tax Facilities for Special Economic Zones. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

  • Fasilitas Perpajakan untuk Kawasan Ekonomi Khusus

Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Beleid tersebut salah satunya membahas tentang fasilitas dan kemudahan di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai yang diberikan di KEK.

Beleid ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu per 2 Februari 2021. Berlakunya PP 40/2021 sekaligus mencabut dua beleid terdahulu, yaitu PP No.1/2020 tentang Penyelenggaraan KEK dan PP No.12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak
  • Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan PKP bagi Instansi Pemerintah

Otoritas pajak merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2021. beleid yang berlaku mulai 18 Februari 2021 ini dirilis untuk mendukung pelaksanaan ketentuan PMK No. 231/2019.

  • Dua Rancangan Peraturan Pemerintah di Bidang Pajak

Melalui Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2021, pemerintah menetapkan 25 rancangan peraturan pemerintah (RPP). RPP tersebut diprakarsai oleh berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan. Rincian daftar RPP tersebut tercantum dalam Lampiran Keppres 4/2021.

Mengacu pada lampiran tersebut, Kemenkeu memprakarsai 2 RPP di bidang perpajakan. Pertama, RPP tentang Perubahan Kedua atas PP No. 51/2008. Pokok materi muatan dalam RPP ini adalah Kemenkeu berencana mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) final atas jasa konstruksi.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kedua, RPP tentang Perubahan atas PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).

  • Retribusi atas Layanan Perizinan Berusaha Tertentu pada DPMPTSP

Pemerintah menerbitkan PP No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Beleid yang berlaku mulai 2 Februari 2021 ini dirilis guna memberikan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.

Beleid tersebut salah satunya mengatur layanan yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak dipungut biaya. Kendati demikian, perizinan berusaha tertentu pada DPMPTSP dikenakan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei
  • Kemudahan Kepemilikan Sarusun Umum dan Insentif Bagi Pelaku Pembangunan

Melalui PP No. 13/2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, pemerintah memungkinkan adanya pemberian insentif pajak kepada masyarakat untuk mempermudah kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) umum. Insentif pajak juga bisa diberikan pada pelaku pembangunan rusun umum dan khusus.

PP No.13/2021 ini merupakan aturan pelaksana dari ketentuan Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun beleid ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu per 2 Februari 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik