KANWIL DJBC JAWA TENGAH DAN DIY

Fasilitas Kepabeanan Ramai Diberikan Sejak Awal Tahun, Ini Tujuan DJBC

Dian Kurniati | Jumat, 03 Maret 2023 | 11:30 WIB
Fasilitas Kepabeanan Ramai Diberikan Sejak Awal Tahun, Ini Tujuan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Guna melaksanakan perannya sebagai fasilitator industri dan perdagangan, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus memberikan dukungan untuk dunia usaha, termasuk melalui pemberian fasilitas kepabeanan.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah DIY Akhmad Rofiq mengatakan pemerintah memberikan insentif fiskal untuk mendukung industri yang berorientasi ekspor. Sepanjang Januari-Februari 2023, kanwil bahkan telah menerbitkan 3 izin kawasan berikat baru.

"Fasilitas kawasan berikat bermanfaat bagi industri dalam meningkatkan daya saing produk," katanya, dikutip pada Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Akhmad menuturkan fasilitas kawasan berikat diberikan untuk memacu ekonomi Indonesia melalui terciptanya iklim usaha yang berdaya saing. Perbaikan iklim usaha juga bakal membuka banyak lapangan kerja baru serta menjadi penggerak ekonomi sektor riil.

Pemberian fasilitas kawasan berikat diatur dalam PMK 65/2021 merevisi peraturan sebelumnya PMK 131/2018. Revisi dilakukan demi memberikan kemudahan dan kepastian berusaha kepada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Baca Juga:
ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Kegiatan utama yang dilakukan pada kawasan berikat antara lain kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.

Keistimewaan yang diberikan kepada penerima fasilitas kawasan berikat di antaranya penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

Kanwil, lanjut Akhmad, telah memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Shinsung Grand Indonesia, PT IGP Internasional Kamis, dan PT Pinnacle Apparels pada tahun ini.

Baca Juga:
Sudah Disetujui Dua Bulan, Raperda Pajak Mojokerto Belum Diundangkan

PT Shinsung Grand Indonesia merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Korea Selatan yang memproduksi knit garmen dengan target ekspor utama ke Amerika Serikat (AS).

"Saya harap perusahaan yang diberikan izin kawasan berikat dapat memanfaatkan fasilitas ini seoptimal mungkin sehingga tujuan dapat menggairahkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah," ujar Akhmad. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 11:45 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 08:30 WIB KABUPATEN KUBU RAYA

ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Sabtu, 23 September 2023 | 07:30 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Sudah Disetujui Dua Bulan, Raperda Pajak Mojokerto Belum Diundangkan

Jumat, 22 September 2023 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Mendulang Suara Rakyat Melalui Zonasi Pajak untuk Pemerataan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:00 WIB PEMILU

Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu