KANWIL DJBC JAWA TENGAH DAN DIY

Fasilitas Kepabeanan Ramai Diberikan Sejak Awal Tahun, Ini Tujuan DJBC

Dian Kurniati | Jumat, 03 Maret 2023 | 11:30 WIB
Fasilitas Kepabeanan Ramai Diberikan Sejak Awal Tahun, Ini Tujuan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Guna melaksanakan perannya sebagai fasilitator industri dan perdagangan, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus memberikan dukungan untuk dunia usaha, termasuk melalui pemberian fasilitas kepabeanan.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah DIY Akhmad Rofiq mengatakan pemerintah memberikan insentif fiskal untuk mendukung industri yang berorientasi ekspor. Sepanjang Januari-Februari 2023, kanwil bahkan telah menerbitkan 3 izin kawasan berikat baru.

"Fasilitas kawasan berikat bermanfaat bagi industri dalam meningkatkan daya saing produk," katanya, dikutip pada Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Akhmad menuturkan fasilitas kawasan berikat diberikan untuk memacu ekonomi Indonesia melalui terciptanya iklim usaha yang berdaya saing. Perbaikan iklim usaha juga bakal membuka banyak lapangan kerja baru serta menjadi penggerak ekonomi sektor riil.

Pemberian fasilitas kawasan berikat diatur dalam PMK 65/2021 merevisi peraturan sebelumnya PMK 131/2018. Revisi dilakukan demi memberikan kemudahan dan kepastian berusaha kepada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Kegiatan utama yang dilakukan pada kawasan berikat antara lain kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.

Keistimewaan yang diberikan kepada penerima fasilitas kawasan berikat di antaranya penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

Kanwil, lanjut Akhmad, telah memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Shinsung Grand Indonesia, PT IGP Internasional Kamis, dan PT Pinnacle Apparels pada tahun ini.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

PT Shinsung Grand Indonesia merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Korea Selatan yang memproduksi knit garmen dengan target ekspor utama ke Amerika Serikat (AS).

"Saya harap perusahaan yang diberikan izin kawasan berikat dapat memanfaatkan fasilitas ini seoptimal mungkin sehingga tujuan dapat menggairahkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah," ujar Akhmad. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan