TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Faktur Fiktif dan SPT Tidak Benar Masih Jadi Modus Operandi Terbanyak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2022 | 17:11 WIB
Faktur Fiktif dan SPT Tidak Benar Masih Jadi Modus Operandi Terbanyak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif masih menempati posisi terbanyak dalam ruang lingkup modus operandi tindak pidana perpajakan pada 2021.

Sesuai dengan data dalam Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2021, ada 103 kasus tindak pidana perpajakan pada tahun lalu. Dari jumlah tersebut, modus operandi berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif menempati posisi terbanyak.

“Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebanyak 41 kasus,” demikian data yang disampaikan otoritas dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Kendati masih tercatat paling banyak, yakni 39,8%, jumlah kasus modus operandi berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif ini mengalami sedikit penurunan dari tahun sebelumnya. Pada 2020 tercatat ada 44 kasus modus operandi ini.

Selain itu, ada 6 ruang lingkup lain dari modus operandi tindak pidana perpajakan. Pertama, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan tidak benar pada 30 kasus, naik dari catatan tahun sebelumnya sebanyak 27 kasus.

Kedua, pajak dipungut tetapi tidak disetor pada 10 kasus, sedikit berkurang dari posisi pada 2020 sebanyak 12 kasus. Ketiga, tidak menyampaikan SPT pada 18 kasus, naik dibandingkan dengan catatan tahun sebelumnya sebanyak 11 kasus.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Keempat, penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) pada 1 kasus, sama dengan tahun sebelumnya. Kelima, tindak pidana pencucian uang pada 1 kasus, berkurang dari catatan pada 2020 sebanyak 2 kasus.

Keenam, tidak mendaftarkan NPWP/PKP pada 2 kasus. Pada 2020, modus operandi lainnya tercatat sebanyak 3 kasus. Simak pula ‘Mengenal Tindak Pidana di Bidang Perpajakan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor