BERITA PAJAK HARI INI

Evaluasi PPh Dana Pensiun, Pemerintah Sasar Generasi Milenial

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 27 September 2018 | 09:55 WIB
Evaluasi PPh Dana Pensiun, Pemerintah Sasar Generasi Milenial

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana mengevaluasi pajak penghasilan atas uang manfaat pensiun. Topik ini menjadi sorotan beberapa media massa nasional pada hari ini, Kamis (27/9/2018).

Langkah evaluasi pajak penghasilan (PPh) tersebut, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dilakukan agar menarik masyarakat untuk berinvestasi. Apalagi, dana pensiun menjadi salah satu instrumen keuangan yang bisa dipakai untuk mendanai proyek jangka panjang.

Sejauh ini, regulasi yang mengatur PPh atas uang manfaat pensiun adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 16/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Selain itu, kabar lain yang menjadi sorotan adalah penerapan sistem penerimaan negara bukan pajak elektronik (e-PNBP) mulai 2019. Implementasi sistem yang mulai diujicobakan pada 2018 ini diperkirakan mampu mempersempit celah kebocoran penerimaan negara.

Berikut ringkasannya:

  • Pemerintah Akan Evaluasi Pajak Dana Pensiun:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan evaluasi akan dilakukan agar masyarakat lebih banyak menumpuk dana pensiunnya. Terlebih total aset dana pensiun dalam industri keuangan nonbank masih sangat kecil, yakni 1,85% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/2010, tarif PPh pasal 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai Rp50 juta. Tarif PPh 21 sebesar 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

“Kita akan mengevaluasi bagaimana perlakukan dari PPh-nya terhadap penerima manfaat pensiun. Itu juga akan memberikan insentif yang lebih bagus terhadap dana pensiun,” ujarnya.

  • Pendekatan Generasi Milenial:

Sri Mulyani berpendapat peningkatan pengelolaan dana pensiun mendapat peluang dari kondisi demografi Indonesia dengan penduduk lebih banyak usia 30 tahun dari pada penduduk dengan usia di atas 50 tahun. Menurutnya, saat ini menjadi momentum yang tepat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada generasi milenial.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian
  • Kebocoran PNBP Ditangani:

Dalam tiga bulan terakhir, sejumlah perusahaan batubara harus melaporkan komponen royalti melalui e-PNBP, antara lain terkait harga jual, kualitas batubara, volume dan lokasi penjualan, serta dokumen pengapalan.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara Kementerian ESDM Dodik Ariyanto mengatakan selama ini perusahaan hanya melaporkan total pembayaran royalti secara mandiri.

“Dengan e-PNBP, komponen royalti dilaporkan satu per satu lalu dihitung oleh sistem secara digital,”ujarnya.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M
  • Perolehan NPWP Lewat SABH dan OSS:

Dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2018, WP atau pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik melalui dua sistem yakni Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem Ditjen Pajak.

  • Defisit Transaksi Berjalan Belum Melunak Hingga Akhir Tahun:

Asian Development Bank (ADB) memproyeksi deficit neraca transaksi berjalan Indonesia sampai akhir tahun ini masih akan melebar hingga 2,6% dari PDB. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan performa pada kuartal IV/2017 sebesar 2,21% dari PDB.

  • Konsumsi Rumah Tangga Tertolong Momentum Pemilu:

Meskipun ada kecenderungan pengetatan kebijakan moneter untuk memitigasi tekanan dari eksternal, Asian Development Bank (ADB) memproyeksi konsumsi rumah tangga masih akan tumbuh stabil karena ada pertumbuhan lapangan kerja dan momentum pemilihan umum. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025