PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB
e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak mewacanakan penerapan e-tax court secara penuh tanpa ada opsi bagi para pihak untuk mengajukan banding dan bersidang secara fisik seperti saat ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan untuk pengajuan banding serta gugatan secara fisik saat ini masih dimungkinkan mengingat e-tax court masih baru diperkenalkan ke masyarakat.

"Pada satu titik nanti, ini akan mandatory. Sebelum sampai tahap mandatory, kami akan lakukan komunikasi terus dengan Bapak dan Ibu," katanya dalam e-Tax Court Day, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Heru menuturkan tren persidangan dilaksanakan secara elektronik telah diterapkan di berbagai negara. Contoh, Singapura, Kanada, dan beberapa negara lain. Bagaimanapun, Indonesia lambat laun akan turut mengikuti tren tersebut.

"Saya ingatkan lagi dan saya tekankan, ini tidak terlalu jauh lagi. Ini sudah di depan mata. Sebagian sudah dijalankan dan kita akan lakukan terus menerus," tuturnya.

Senada, Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Aniek Andriani menjelaskan pengajuan banding dan persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak masih belum diwajibkan. Namun, ke depan opsi untuk mengajukan banding dan bersidang secara fisik bakal ditutup.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

"Ke depan semuanya akan diwajibkan, tapi belum sekarang. Nantinya semua akan diwajibkan karena memang di Mahkamah Agung (MA) sendiri sudah wajib untuk berperkara secara elektronik. Kita baru 4 bulan, masih perlu banyak evaluasi," ujarnya.

Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Sebelum mengajukan permohonan banding melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga tercatat sebagai pemohon terdaftar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS