Jembatan ikonik Rialto diresmikan setelah selesai direstorasi yang dimulai pada 2021 dan didanai secara pribadi oleh pengusaha mode Renzo Rosso di Venesia, Italia, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Manuel Silvestri/WSJ/djo
BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa menyetujui pemberian insentif pajak bagi perusahaan di Italia yang arus kasnya terdampak pandemi Covid-19. Insentif yang diberikan sebesar €31,9 miliar atau setara Rp527 triliun (kurs Rp16.500/euro).
Program tersebut tertuang dalam kerangka kerja sementara pemerintah Italia. Alokasi bantuan yang diberikan juga tidak melebihi threshold yang telah ditentukan bagi sejumlah industri dan tidak diberikan setelah 31 Desember.
“Insentif yang diberikan akan dalam bentuk pengecualian dan pengurangan pajak, kredit pajak, pemberian bantuan langsung, dan dukungan bagi pelaku bisnis mengalami kelebihan biaya tetap,” dalam Tax Notes International, dikutip Senin (25/10/2021).
Melalui program ini, bantuan akan diberikan kepada perusahaan yang arus kasnya negatif dalam jangka waktu Maret 2020 sampai Desember 2021. Program tersebut juga diberikan tidak melebihi €10 juta per perusahaan.
Selain itu, bantuan juga diberikan kepada perusahaan yang tidak terkategori mengalami kesulitan finansial per 31 Desember 2019.
Besaran insentif pun disesuaikan untuk setiap sektor. Pemberian bantuan langsung diberikan maksimal sebesar €225.000 bagi perusahaan agrikultur, €270.000 bagi perusahaan perikanan dan akuakultur, dan €1,8 juta bagi perusahaan sektor lainnya.
Komisioner Kompetisi Uni Eropa Margrethe Vestager menyampaikan bahwa banyak perusahaan di Italia yang mengalami kerugian akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, dibutuhkan langkah lanjutan untuk meminimalisirnya.
Pemberian insentif sebesar €31,9 miliar akan membantu perusahaan-perusahaan di Italia untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perusahaan. Selain itu, bantuan tersebut dapat menutupi biaya tetap perusahaan yang tidak dapat tercakup dalam pendapatannya. (sap)