Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan realisasi APBN 2020 dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) secara neto hingga akhir September 2020 masih mengalami kontraksi 13,61% akibat pandemi virus Corona.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga akhir September 2020 hanya senilai Rp290,33 triliun, atau 57,21% dari target dalam Perpres 72/2020 senilai Rp507,5 triliun.
"Tahun lalu PPN dan PPnBM sudah minus 4,39%, dan saat ini [terkontraksi] 13,61%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).
Sri Mulyani berujar penerimaan PPN dan PPNBM tersebut masih mengalami kontraksi dalam. Dia berharap kinerja penerimaan PPN segera membaik karena hal tersebut juga menjadi indikator untuk melihat konsumsi masyarakat.
Secara neto, penerimaan PPN dalam negeri hingga September 2020 masih terkontraksi 9,42%, sedangkan pada periode yang sama 2019 terkontraksi 3,26%. Pada September 2020 saja, penerimaan PPN dalam negeri terkontraksi 26,66%.
Sri Mulyani menyebut penerimaan PPN dalam negeri pada September 2020 mengalami tekanan dalam karena penurunan aktivitas perdagangan dan jasa konstruksi, seiring dengan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Secara kuartalan, penerimaan PPN dalam negeri sampai kuartal I/2020 masih positif dengan pertumbuhan 10,27%. Namun, kontraksi mulai terjadi pada bulan Mei, sehingga kuartal II/2020 terjadi kontraksi 19,08%.
Sementara penerimaan PPN impor hingga September 2020 tercatat mengalami kontraksi 17,97%, jauh lebih dalam dibanding kontraksi hingga September 2019 yang minus 6,15%. Menurut Sri Mulyani, hal itu disebabkan oleh belum pulihnya perdagangan internasional.
Secara kuartalan, penerimaan PPN impor pada kuartal I/2020 terkontraksi 8,72%, tetapi pada kuartal II/2020 terkontraksi 18,57%. Khusus September 2020 saja, kontraksinya sebesar 20,6%. (kaw)