KEBIJAKAN PAJAK

Draf RUU KUP Belum Final, DJP Dorong Partisipasi Publik

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Draf RUU KUP Belum Final, DJP Dorong Partisipasi Publik

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti dalam webinar bertajuk Retaining Economic Stability Through Taxation Policy in New Normal Era, Sabtu (21/8/2021) 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan sudah banyak insentif perpajakan yang dikeluarkan selama pandemi Covid-19. Tahun ini, kebijakan pajak akan diarahkan untuk menjaga keseimbangan anggaran dengan mengoptimalkan penerimaan.

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan dukungan kepada pelaku usaha dan masyarakat sudah digulirkan pemerintah melalui PMK No. 23/2020 dan terus berubah hingga PMK No. 82/2021.

Kebijakan tersebut juga terus didukung dengan upaya reformasi kebijakan perpajakan melalui UU No. 2/2020 dan UU Cipta Kerja pada bidang perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

"Pada bidang perpajakan ditujukan untuk memperkuat ekonomi dan menyerap tenaga kerja seperti penurunan tarif dan pemajakan atas transaksi elektronik," katanya dalam webinar bertajuk Retaining Economic Stability Through Taxation Policy in New Normal Era, Sabtu (21/8/2021).

Perbaikan kebijakan perpajakan juga dilakukan melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Revisi beleid tersebut membuat banyak perubahan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan dan akan dibahas secara terbuka dengan DPR.

Dia menyatakan perubahan dalam RUU KUP mengedepankan semangat keadilan seperti rencana perubahan rezim PPN dan usulan penerapan pajak penghasilan minimum pada perusahaan yang selalu merugi. Kemudian, masih ada beberapa opsi memperkenalkan jenis pajak dan cukai baru seperti pajak karbon dan cukai atas penggunaan plastik.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

"Ada ramai dibicarakan seperti rencana alternative minimum tax yang berlaku pada perusahaan yang selalu merugi, tetapi tetap beroperasi mengembangkan usaha. Mayoritas perusahaan itu merupakan modal asing dan ini menjadi perhatian DJP," tutur Inge.

Dia juga menambahkan pembahasan RUU KUP masih terbuka untuk berbagai perubahan. Sebab, usulan pemerintah ini akan dibahas secara mendalam dengan DPR. Untuk itu, partisipasi publik dibutuhkan untuk mengawal proses pembaruan regulasi bidang perpajakan.

"Jadi beberapa hal itu [isi dalam RUU KUP] belum jadi keputusan final dan akan dibicarakan dengan wakil rakyat. Kami harap dukungan berbagai pihak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024