KOTA BATU

DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah Kota Batu

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Juli 2023 | 15:17 WIB
DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah Kota Batu

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews - DPRD Kota Batu, Jawa Timur memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Batu.

Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Nurochman mengatakan raperda ini akan menjadi dasar untuk memungut PDRD pada tahun depan. Regulasi perpajakan terbaru ini diharap bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperbaiki pengelolaan pajak hiburan dan pajak restoran.

"Kami berharap dengan adanya perda yang baru nanti Pemkot Batu bisa memperbaiki sistem pengelolaan pajak," ujar Nurochman, dikutip Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Tak hanya itu, raperda baru juga ditargetkan untuk meningkatkan retribusi sampah dari hotel serta mengintegrasikan sistem pengelolaan PDRD di pemda dengan sistem wajib pajak. "Sehingga wajib pajak bisa disiplin menyetorkan pajaknya," ujar Nurochman seperti dilansir memontum.com.

Dengan adanya raperda ini, target PAD Kota Batu ditingkatkan dari yang tahun ini senilai Rp250 miliar menjadi Rp300 miliar pada tahun depan. Target tersebut akan dituangkan dalam prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) 2024.

Namun, Raperda PDRD akan dikirimkan terlebih dahulu kepada gubernur, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dievaluasi.

Baca Juga:
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai pun mengatakan raperda akan dikirimkan kepada gubernur, Kemendagri, dan Kemenkeu. Bila tidak ada klausul yang ditolak atau perlu diperbaiki, raperda akan langsung ditetapkan sebagai perda.

"Untuk menaikkan PAD, kita cari potensi sesuai dengan perda yang baru. Tentunya di sini kita berharap ada peningkatan PAD," ujar Aries.

Sesuai PP 35/2023, raperda PDRD kabupaten/kota dikirimkan ke gubernur, Kemendagri, dan Kemenkeu dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak tanggal disetujuinya raperda oleh DPRD.

Kemendagri bersama gubernur berwenang menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Adapun Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN