FILIPINA

DPR Targetkan RUU Kemudahan Membayar Pajak Bisa Disahkan Tahun Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Desember 2022 | 08:30 WIB
DPR Targetkan RUU Kemudahan Membayar Pajak Bisa Disahkan Tahun Ini

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - DPR Filipina menargetkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kemudahan Membayar Pajak dapat disahkan pada tahun ini.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Sarte Salceda mengatakan RUU Kemudahan Membayar Pajak perlu segera disahkan agar dapat diterapkan mulai 2023. Apalagi, UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN) juga mulai diimplementasikan pada tahun depan.

"Kami berharap implementasi RUU ini dapat digabungkan dengan beberapa ketentuan lainnya," katanya, dikutip Sabtu (3/11/2022).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Salceda mengatakan substansi penting dalam RUU Kemudahan Membayar Pajak yakni mengenai threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini senilai PHP3 juta atau sekitar Rp843,5 juta. Menurutnya, angka itu sudah kuno dan tidak relevan karena kriteria UMKM dalam UU Pajak pada saat ini adalah pelaku usaha yang beromzet hingga PHP10 juta atau Rp2,78 miliar.

Kemudian, dia memaparkan RUU Kemudahan Membayar Pajak akan menyatukan persyaratan dokumen dalam faktur pajak. Hal ini akan mengubah sistem yang berlaku saat ini, yang mewajibkan kuitansi resmi untuk barang dan faktur penjualan untuk jasa.

Dia meyakini RUU Kemudahan Membayar Pajak akan membuat pemungutan dan pelaporan PPN lebih mudah bagi PKP, terutama dengan implementasi faktur elektronik. Misalnya pada eksportir, pengajuan restitusi PPN bakal lebih cepat ketimbang sistem saat ini yang prosesnya mencapai 90 hari.

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

"Pemungutan PPN akan lebih mudah dan berarti pengajuan restitusinya juga lebih cepat. Ini membuat ekspor kita lebih kompetitif," ujarnya dilansir businessmirror.com.ph.

Salceda menambahkan RUU Kemudahan Membayar Pajak turut memuat usulan mengenai reformasi administrasi perpajakan melalui penyederhanaan sistem dan penegasan hak wajib pajak. RUU ini akan memberikan kewenangan kepada otoritas untuk membuat klasifikasi wajib pajak berdasarkan beberapa aspek seperti kepatuhan terhadap regulasi; jumlah dan jenis pajak yang dibayar; omzet; volume usaha, tingkat upah dan pekerjaan; serta faktor ekonomi dan keuangan lainnya.

Menurutnya, berbagai substansi dalam RUU tersebut akan membuat ketentuan pajak makin sederhana sehingga pada akhirnya bakal meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS