INSENTIF

Dorong Hilirisasi Batu Bara, Pemerintah Siapkan Insentif

Dian Kurniati | Selasa, 12 Januari 2021 | 11:37 WIB
Dorong Hilirisasi Batu Bara, Pemerintah Siapkan Insentif

Ilustrasi. (foto: Kementerian ESDM)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyebut program hilirisasi batu bara sebagai sasaran utama pemerintah pada masa depan.

Arifin menyatakan pemerintah juga akan memberikan berbagai insentif untuk proyek hilirisasi batu bara tersebut. Dia berharap pemberian insentif bisa membantu sektor hilir agar lebih ekonomis dan kompetitif.

"Banyak insentif yang kita berikan supaya hilir [batu bara] ini bisa ekonomis dan kompetitif," katanya, dikutip pada Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Sayangnya, Arifin belum memerinci jenis insentif yang tengah dipersiapkan untuk proyek hilirisasi batu bara tersebut.

Arifin menyebut salah satu proyek hilirisasi yang akan menerima insentif yakni gasifikasi batu bara kalori rendah menjadi dimethyl ether (DME). DME nantinya dapat digunakan untuk substitusi liquefied petroleum gas (LPG).

Jika proyek gasifikasi berjalan, dia berharap impor LPG dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri dapat ditekan. Pasalnya, tren impor LPG terus meningkat seiring dengan bertambahnya permintaan di Indonesia.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

"Kalau bisa mensubstitusi LPG maka ini bisa mengamankan devisa cukup besar," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menterinya untuk mengebut hilirisasi hasil tambang batu bara dan mengubah kebiasaan ekspor Indonesia dari bahan mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi. Dia memprioritaskan hilirisasi untuk program gasifikasi batu bara menjadi DME dan gasifikasi batu bara menjadi synthetic gas/gas sintesis (syngas).

Pemerintah melalui UU Cipta Kerja kini juga mengecualikan hasil pertambangan batu bara dari kelompok barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Simak artikel ‘Penyerahan Batu Bara Terutang PPN, Berlaku Sejak Kapan? Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?