UU CIPTA KERJA

Penyerahan Batu Bara Terutang PPN, Berlaku Sejak Kapan? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 November 2020 | 11.24 WIB
Penyerahan Batu Bara Terutang PPN, Berlaku Sejak Kapan? Ini Kata DJP

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penyerahan batu bara resmi terutang pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2 November 2020, sesuai dengan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan UU 11/2020 mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 2 November 2020. Dengan demikian, ketentuan mengenai penyerahan batu bara terutang PPN juga berlaku mulai tanggal tersebut.

“Apakah konteks batu bara perlu peraturan peralihan? Enggak perlu. Itu sudah clear. Berarti, sejak 2 November [2020], atas penyerahan batu bara terutang PPN,” ujarnya, dikutip dari video Sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan di kanal Youtube DJP, Selasa (24/11/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pasal 112 UU Cipta Kerja menghapus dan mengubah sejumlah ketentuan dari UU PPN, salah satunya adalah Pasal 4A ayat (2) mengenai pengelompokan jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dalam ayat itu disebutkan ada 4 jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Pertama, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara. Kedua, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Ketiga, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering. Keempat, uang, emas batangan, dan surat berharga.

Bonarsius mengatakan untuk kontrak karya yang menganut prevailing law, ketentuan yang baru mengenai batu bara ini secara otomatis akan berlaku. Sementara, untuk kontrak karya yang menganut nailed down law, ketentuan yang berlaku tetap mengikuti kontrak karya.  

“Untuk batu bara ini enggak ada masa peralihan. Itu sudah berlaku secara regulasi walaupun barang kali PP-nya masih kami konsep,” tegasnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.