KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk 2 Developer Gim Asing Jadi Pemungut PPN PMSE

Dian Kurniati
Selasa, 20 Februari 2024 | 11.12 WIB
DJP Tunjuk 2 Developer Gim Asing Jadi Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menunjuk 2 perusahaan asing, yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc, sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebut penunjukkan kedua perusahaan membuat jumlah perusahaan yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE menjadi sebanyak 163 pelaku usaha hingga Januari 2024.

"Jumlah tersebut termasuk 2 penunjukan pemungut PPN PMSE, 1 pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE dan 2 pencabutan pemungut PPN PMSE," katanya, Selasa (20/2/2024).

Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. serta melakukan pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

Dari keseluruhan pemungut yang ditunjuk, lanjut Dwi, sebanyak 153 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE hingga Rp17,46 triliun dalam 3 tahun terakhir ini.

Secara terperinci, setoran PPN PMSE pada 2020 mencapai Rp731,4 miliar setoran. Lalu, setoran PPN PMSE pada 2021 dan 2022 masing-masing Rp3,9 triliun dan Rp5,51 triliun. Pada 2023, setorannya mencapai Rp6,76 triliun. Dalam tahun berjalan ini, setorannya sudah Rp551,7 miliar.

Dwi menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022 mengatur pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dwi menyebut ke depan pemerintah akan terus menunjuk perusahaan yang menjual produk digital atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia sebagai pemungut PPN PMSE.

Hal itu dilakukan dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

PMK 60/2022 juga mengatur pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% terhitung sejak 1 April 2022 dan bakal naik menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.