KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tak Ingin Buru-Buru Tunjuk e-Commerce Jadi Pemungut Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 25 September 2022 | 10:30 WIB
DJP Tak Ingin Buru-Buru Tunjuk e-Commerce Jadi Pemungut Pajak

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak akan terburu-buru merilis ketentuan yang mengatur penunjukan penyedia platform e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan DJP masih menyusun hal-hal teknis yang diperlukan untuk menerapkan aturan penunjukan penyedia e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Selain itu, pemerintah juga perlu mencari momen yang tepat untuk mulai menerapkannya. "Ini harus kita matangkan dan betul-betul kami kelola," katanya, dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Bonarsius menuturkan ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak diatur dalam Pasal 32A UU KUP yang diubah menjadi UU HPP. Beleid itu memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pihak lain yang dapat ditunjuk merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk penyedia e-commerce.

Bonarsius menjelaskan rencana penunjukan penyedia e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak diperlukan seiring dengan bergesernya transaksi masyarakat dari konvensional menjadi elektronik. Perubahan model transaksi tersebut perlu diikuti dengan kebijakan pajak yang tepat sehingga potensi penerimaan tidak hilang.

Baca Juga:
Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Dia menyebut beberapa isu yang digodok antara lain seperti kriteria penyedia e-commerce yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak serta ketentuan untuk memotong, memungut, dan menyetorkan pajak.

Menurutnya, kebijakan soal penunjukan sebagai pemotong/pemungut pajak tidak akan memberatkan penyedia e-commerce. Adapun payung hukum penunjukan penyedia e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak akan berupa peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan