KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tak Ingin Buru-Buru Tunjuk e-Commerce Jadi Pemungut Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 25 September 2022 | 10:30 WIB
DJP Tak Ingin Buru-Buru Tunjuk e-Commerce Jadi Pemungut Pajak

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak akan terburu-buru merilis ketentuan yang mengatur penunjukan penyedia platform e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan DJP masih menyusun hal-hal teknis yang diperlukan untuk menerapkan aturan penunjukan penyedia e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Selain itu, pemerintah juga perlu mencari momen yang tepat untuk mulai menerapkannya. "Ini harus kita matangkan dan betul-betul kami kelola," katanya, dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Bonarsius menuturkan ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak diatur dalam Pasal 32A UU KUP yang diubah menjadi UU HPP. Beleid itu memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pihak lain yang dapat ditunjuk merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk penyedia e-commerce.

Bonarsius menjelaskan rencana penunjukan penyedia e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak diperlukan seiring dengan bergesernya transaksi masyarakat dari konvensional menjadi elektronik. Perubahan model transaksi tersebut perlu diikuti dengan kebijakan pajak yang tepat sehingga potensi penerimaan tidak hilang.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Dia menyebut beberapa isu yang digodok antara lain seperti kriteria penyedia e-commerce yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak serta ketentuan untuk memotong, memungut, dan menyetorkan pajak.

Menurutnya, kebijakan soal penunjukan sebagai pemotong/pemungut pajak tidak akan memberatkan penyedia e-commerce. Adapun payung hukum penunjukan penyedia e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak akan berupa peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya