PAJAK DIGITAL

DJP Siapkan Dua Skema Pemajakan Pelaku Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 April 2020 | 08:00 WIB
DJP Siapkan Dua Skema Pemajakan Pelaku Ekonomi Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan menerapkan dua skema pemajakan atas penghasilan entitas ekonomi digital sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1/2020.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan dua skema tersebut antara lain berdasarkan pajak penghasilan (PPh) atau dengan pajak transaksi elektronik atau digital service tax (DST).

“Sesuai dengan PERPU No. 1/2020, terhadap pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria kehadiran ekonomi yang signifikan dapat dikenakan PPh atau Pajak Transaksi Elektronik," katanya Jumat (3/4/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Apabila entitas ekonomi digital asing sudah ditetapkan sebagai subjek pajak dalam negeri dalam bentuk BUT, lanjut John, dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif mengacu kepada UU PPh dan persetujuan penghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan negara mitra yang menjadi tempat domisili ekonomi digital.

Sementara jika entitas ekonomi digital tak dapat ditentukan status BUT dan dikenakan pajak transaksi elektronik, maka DJP melihat opsi pemajakan paling sederhana adalah dengan omzet yang dihasilkan di Indonesia.

“Jadi bila dikenakan PPh maka penghitungan besaran DPP dan tarifnya berdasarkan UU PPh. Sebaliknya atas DST, pajaknya dihitung dari tarif dikalikan dengan peredaran bruto-nya,” tutur John.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Meski begitu, John belum dapat menjelaskan lebih jauh perihal penetapan besaran tarif dan hitung-hitungan omset yang akan dikenakan pajak transaksi elektronik.

Menurutnya, pemajakan entitas digital akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP), dan diteruskan dalam bentuk tata cara pelaksanaan di level Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?