JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda reorganisasi di Ditjen Pajak (DJP) melalui penerbitan PMK 117/2025 yang merevisi PMK 124/2024.
Kemenkeu sesungguhnya telah mengubah susunan organisasi pada unit eselon I Kemenkeu termasuk DJP melalui PMK 124/2024. Pada Pasal 1839 PMK 124/2024 telah diatur pembentukan jabatan serta pelantikan pejabat baru dilaksanakan berdasarkan PMK 124/2024 paling lambat pada akhir 2025.
Namun, Kemenkeu melalui PMK 117/2025 menyisipkan 1 pasal baru, yakni Pasal 1839A, yang mengecualikan DJP dari Pasal 1839 PMK 124/2024.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP," bunyi Pasal 1839A ayat (1) PMK 117/2025, dikutip pada Minggu (4/1/2025).
Dengan berlakunya PMK 117/2025, pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026.
PMK 117/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku pada 31 Desember 2025. Sebagai informasi, unit eselon II di DJP berdasarkan PMK 124/2024 terdiri atas:
Hingga saat ini, unit eselon II di DJP berdasarkan PMK 124/2024 yang tak kunjung terbentuk hingga saat ini contohnya adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian serta Direktorat Pengawasan Perpajakan.
Susunan unit eselon II di DJP hingga saat ini masih mengacu pada PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023 yang terdiri atas:
