PMK 44/2020

DJP Siapkan Aplikasi Pelaporan Seluruh Insentif, Tak Hanya Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Mei 2020 | 10:26 WIB
DJP Siapkan Aplikasi Pelaporan Seluruh Insentif, Tak Hanya Pajak UMKM

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah membangun sistem aplikasi untuk pelaporan realisasi insentif pajak yang diatur dalam PMK 44/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aplikasi pelaporan realisasi insentif pajak ini untuk semua jenis insentif, termasuk PPh final ditanggung pemerintah (DTP) bagi WP UMKM. Semua jenis pelaporan akan diakomodasi dalam aplikasi DJP Online.

"Aplikasinya untuk semua yang wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak," katanya Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-29/PJ/2020, laporan realisasi merupakan laporan yang harus disampaikan bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor, dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Secara lebih terperinci, untuk menyampaikan laporan ini, pemberi kerja dan/atau wajib pajak harus mengunduh format dan jenis file laporan realisasi sesuai dengan insentif yang dimanfaatkan di laman www.pajak.go.id.

Selanjutnya, file laporan realisasi yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta telah dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing sesuai dengan ketentuan dalam PMK 44/2020 diunggah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Adapun untuk laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sementara itu, laporan realisasi pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diunggah sesuai dengan dua tenggat waktu yang ditetapkan dalam PMK 44/2020. Pertama, paling lambat tanggal 20 Juli 2020 untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Juni 2020. Kedua, tanggal 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Juli 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. Simak artikel ‘Penerima Insentif Pajak, Termasuk UMKM, Wajib Sampaikan Laporan ke DJP’.

“Saat ini aplikasi sedang dibuat. Jadi, ditunggu saja," imbuh Hestu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Mei 2020 | 07:25 WIB

Selamat pagi, ada yang hendak saya pastikan lagi tentang artikel diatas "Adapun untuk laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP, dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir" Di dalam SE-29 PJ 2020 huruf E Materi angka 7 huruf d tertulis untuk angsuran PPh 25 dilaporkan secara triwulan Apakah ada perubahan peraturan lagi yang menyatakan hal tersebut ? Terimakasih atas penjelasannya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024