TEKNOLOGI INFORMASI DJP

DJP Jamin Data Tetap Aman Meski Terjadi Bencana atau Gangguan Lain

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juli 2020 | 16:30 WIB
DJP Jamin Data Tetap Aman Meski Terjadi Bencana atau Gangguan Lain

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan pembenahan sistem teknologi informasi. Pembenahan bukan hanya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, melainkan juga memastikan data yang tersimpan tetap aman meskipun terjadi situasi darurat.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dihentikannya tiga layanan elektronik perpajakan kemarin, Kamis (10/7/2020) untuk menguji keamanan data ketika sistem mengalami gangguan akibat bencana atau faktor lainnya.

Pengujian dilakukan bukan pada sistem teknologi informasi utama, melainkan terhadap disaster recovery center (DRC) milik DJP. DRC menjadi tempat perangkat teknologi informasi, sistem, aplikasi, serta data cadangan untuk bisa menghadapi bencana.

Baca Juga:
Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

“Jadi kita menguji aplikasi yang ada dalam DRC kita [DJP],” katanya, Jumat (10/7/2020).

Iwan menuturkan keandalan DRC perlu diuji untuk memastikan data yang terhimpun dalam sistem elektronik DJP tidak rusak atau hilang ketika terjadi situasi yang membuat sistem teknologi informasi DJP tidak bisa beroperasi dengan optimal.

Dia menuturkan hasil pengujian Kamis lalu menunjukan sistem DRC DJP berjalan sesuai ekspektasi sebagai back up untuk menempatkan sistem, aplikasi, hingga data cadangan yang berada di pusat data center DJP.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Adapun salah satu fungsi utama DRC adalah untuk meminimalisasi dampak negatif pada sistem elektronik otoritas pajak ketika terjadi gangguan pada pusat data center karena masalah teknis atau terjadi bencana.

"Hasilnya [pengujian DRC] siap," ungkap Iwan.

Seperti diketahui, situs web dan sejumlah layanan elektronik DJP tidak dapat diakses untuk sementara waktu kemarin sore. Tiga layanan yang tidak bisa diakses adalah Situs pajak (www.pajak.go.id), e-Billing, dan e-Bupot. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN