ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bikin SE Pengelolaan Dokumen Selain SPT

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Agustus 2020 | 18:40 WIB
DJP Bikin SE Pengelolaan Dokumen Selain SPT

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Untuk mendukung reformasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pengelolaan dokumen perpajakan selain surat pemberitahuan (SPT).

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2020 yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo sejak 24 Juni 2020.

"Untuk menciptakan standar tata kelola dokumen perpajakan selain SPT dan mengoptimalkan kapasitas serta meningkatkan keamanan pengolahan data dan dokumen perpajakan di DJP, perlu ditetapkan SE," tulis DJP pada bagian umum dari SE-36/PJ/2020, seperti dikutip Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Cakupan dokumen selain SPT yang diatur SE ini antara lain dokumen proses bisnis registrasi seperti pendaftaran hingga penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengukuhan hingga pencabutan pengusaha kena pajak (PKP), hingga dokumen terkait status wajib pajak nonefektif (NE).

Selain dokumen proses bisnis registrasi, SE ini juga mencakup dokumen proses bisnis pembayaran seperti dokumen surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP).

Kemudian proses bisnis pengawasan seperti surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) hingga surat tagihan pajak (STP), dokumen proses bisnis pengawasan seperti laporan hasil pemeriksaan (LHP) hingga surat ketetapan pajak (SKP).

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selanjutnya, SE ini juga mengatur mengenai dokumen proses bisnis penilaian surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), dokumen proses bisnis keberatan dan banding, dokumen proses bisnis non-keberatan, dokumen proses bisnis penagihan, hingga dokumen proses bisnis penegakan hukum.

Secara lebih terperinci, SE ini mengatur ketentuan pengolahan dokumen selain SPT mulai dari pengemasan, pengiriman dan pengambilan kemasan dokumen, pengolahan di UPDDP, dan peminjaman dokumen di UPDDP.

Dalam ketentuan lain-lain, DJP mengatur bahwa dokumen yang secara penuh digunakan dalam sistem aplikasi dan dokumen yang dihasilan melalui sistem aplikasi tidak perlu melalui proses pengemasan. Hal yang sama juga berlaku bagi dokumen yang ditandatangani secara digital. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2020 | 23:31 WIB

Menjadi langkah yang baik bagi DJP dalam penerbitan SE ini, yang artinya DJP memperhatikan asas kemudahan administrasi dalam proses pemungutan pajak.

05 Agustus 2020 | 22:36 WIB

Adanya update kebijakan seperti ini memberikan insight yang baik untuk kpp agar seragam dalam hal permintaan doc dalam setiap pengurusan wp di TPT

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri