KANWIL DJP KALTIMTARA

DJP Beri Edukasi Cara Menghitung Pajak untuk Selebgram

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juli 2021 | 16:30 WIB
DJP Beri Edukasi Cara Menghitung Pajak untuk Selebgram

Devitasari dari Talk Tax Kanwil DJP Kalimantan Timur & Utara. (foto: hasil tangkapan layar dari Youtube Kanwil DJP Kaltimtara)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan terdapat tiga opsi bagi para wajib pajak selebgram dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak atas penghasilan atau endorse yang diterima dari klien.

Devitasari dari Talk Tax Kanwil DJP Kalimantan Timur & Utara menyampaikan 3 skenario tata cara pembayaran pajak selebgram atas penghasilan dari media sosial. Pertama, jika selebgram tergabung dalam manajemen artis maka akan dikenakan pungutan PPh Pasal 23 atas jasa.

"Kalau tergabung dalam manajemen maka pemilik produk yang membayar fee, wajib potong PPh Pasal 23 dengan tarif 2%. Selebgram tinggal terima bukti potong," katanya dalam video Youtube Kanwil DJP Kaltimtara, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Kedua, untuk selebgram yang tidak tergabung dalam manajemen artis dan menerima penghasilan endorse dari pemilik produk yang menjadi pemotong pajak maka atas penghasilan tersebut dikenakan PPh Pasal 21.

Devitasari memberikan contoh perhitungan. Misal, penghasilan endorse senilai Rp10 juta maka beban PPh 21 yang dipotong pemilik produk hanya Rp25.000. "Jadi selebgram terima bukti potong PPh Pasal 21 dan menerima Rp9.975.000 yang sudah bersih dipotong pajak," ujarnya.

Ketiga, selebgram menerima penghasilan, bukan dari pemotong PPh atau mendapatkan penghasilan dari orang pribadi. Untuk skema tersebut, selebgram memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang atas penghasilan tersebut.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Skema ketiga ini juga relatif mudah. DJP menawarkan fasilitas PPh final dengan tarif 0,5% atas penghasilan bruto yang didapatkan oleh selebgram sehingga atas penghasilan yang senilai Rp10 juta hanya perlu membayar pajak Rp50.000.

"Jadi untuk endorse yang berasal dari bukan pemotong PPh, otomatis selebgram hitung, bayar dan lapor sendiri. Ini perlu menjadi perhatian karena banyak yang tidak dipotong pajaknya," jelas Devitasari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024