KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Terapkan Natural Digital Tax System, Ternyata Ini Tujuannya

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juni 2023 | 14:00 WIB
DJP Bakal Terapkan Natural Digital Tax System, Ternyata Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah berupaya menerapkan ekosistem natural digital tax system sejalan dengan perkembangan berbagai kegiatan ekonomi digital.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan natural digital tax system menjadi salah satu strategi utama Ditjen Pajak (DJP) dalam pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Menurutnya, natural digital tax system akan membuat sistem pajak mampu menangkap transaksi wajib pajak melalui sistem elektronik.

"Sistem perpajakan yang bisa menyelenggarakan administrasi perpajakan secara seamless dan terintegrasi dengan aktivitas ekonomi wajib pajak sehari-hari atau secara singkat kita kenal tax just happened," katanya, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Iwan mengatakan natural digital tax system penting untuk memastikan seluruh transaksi melalui sistem elektronik tertangkap dalam sistem pajak. Dengan cara ini, pajak akan langsung melekat pada setiap transaksi masyarakat sehari-hari.

Dia menjelaskan terdapat setidaknya 3 strategi untuk mewujudkan natural digital tax system. Pertama, memindahkan dari ekosistem yang tadinya manual menjadi ekosistem digital.

Langkah yang sudah diterapkan misalnya konversi dari data manual menjadi digital, memperkuat validasi data, serta memperkenalkan layanan Click, Call, dan Counter (3C).

Baca Juga:
Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Kedua, berkolaborasi dengan pihak lain untuk mewujudkan sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan wajib pajak. Kolaborasi ini antara lain dilaksanakan dengan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) sebagai penyalur layanan kepada wajib pajak, serta integrasi data instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya (ILAP).

"Hal ini dilakukan dengan pembangunan open IT system. Sebetulnya yang poin kedua ini kami mengambil dari konsep bangsa Indonesia, kolaborasi atau gotong royong," ujarnya.

Ketiga, membangun sistem pengaturan automasi digital. Artinya, sistem yang diterapkan bakal mengedepankan peran teknologi digital sehingga minim intervensi manusia.

Baca Juga:
Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Sejauh ini, automasi ini telah diterapkan untuk sejumlah layanan di DJP seperti e-faktur, e-bupot, dan e-meterai. Penggunaan prepopulated data juga dapat menjadi gambaran natural digital tax system bakal berjalan sehingga wajib pajak makin mudah melakukan pelaporan.

"Dengan adanya transaksi ekonomi, pajak itu sendiri sudah ter-capture dan diharapkan ke depannya wajib pajak tanpa harus bersusah payah bisa mengisi SPT-nya," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?