BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Perluas Implementasi Penyampaian Lapkeu Berbasis XBRL

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 September 2023 | 09:22 WIB
DJP Bakal Perluas Implementasi Penyampaian Lapkeu Berbasis XBRL

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memperluas implementasi penyampaian laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (27/9/2023).

Seperti diketahui, otoritas telah melakukan partial implementation mulai 1 April 2022. Sesuai dengan KEP-159/PJ/2022, otoritas menunjuk 37 wajib pajak yang terdaftar pada 10 KPP untuk menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL. Simak daftar wajib pajak pada bagian lampiran KEP-159/PJ/2022.

"Kami mencoba untuk mengimplementasikan agak lebih luas ya pada tahun ini. Jadi, kalau dulu ya, mungkin sebagian besar BUMN. Mulai tahun ini, kami coba perluas termasuk wajib pajak di luar basket itu," kata Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Adapun sebelum partial implementation pada 2022, sesuai dengan KEP-67/PJ/2019, DJP telah melakukan pilot project melalui kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia yang diikuti oleh 33 wajib pajak yang terdaftar sebagai emiten.

XBRL merupakan sebuah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis, yang merupakan proses persiapan, analisis, dan akurasi untuk berbagai pihak penyedia dan pengguna informasi bisnis. Simak pula ‘Apa Itu Laporan Keuangan Berbasis XBRL?’.

Menurut Imam, adanya penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL akan menjadi landasan bagi DJP dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan pada masa mendatang, terlebih ketika coretax administration system (CTAS) resmi diimplementasikan.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

"Kalau nanti sudah pakai coretax, kemampuan kami akan makin baik. Kami sedang bangun platform baru yang datanya submitted precisely, sama dengan data di kami. Tidak pakai PDF atau kertas. Kalau sama, itu tinggal integrasi data," ujar Imam.

Selain mengenai rencana perluasan implementasi laporan keuangan berbasis XBRL, ada pula ulasan terkait dengan evaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) terkait dengan pajak daerah. Kemudian, ada juga ulasan mengenai kebijakan cukai.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Integrasi Sistem Wajib Pajak dan DJP

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan apabila sistem wajib pajak dan otoritas telah terintegrasi, seluruh data wajib pajak juga akan terekam. Hal ini akan mempermudah petugas pajak dalam melakukan klarifikasi.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

“Ke depan, hasil pertama dari pemanfaatan aplikasi ini adalah kami bisa lebih cepat memberikan warning. Ini menjadi salah satu paket dari penentuan profil wajib pajak,” kata Imam. (DDTCNews)

Laporan Keuangan Berbasis XBRL

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan sistem satu pintu melalui penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL diperlukan guna menciptakan single source of truth.

"Kita semua tahu saat ini perusahaan-perusahaan ada yang laporan keuangannya berbeda antara yang ke pajak, bank, dan untuk publik. Untuk itulah dengan adanya XBRL ini diharapkan satu laporan untuk semua kepentingan," katanya.

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Nufransa menjelaskan teknologi XBRL sudah banyak diadopsi perusahaan multinasional. Namun demikian, masih banyak wajib pajak dan pegawai DJP yang ternyata belum mengenal dan memahami manfaat dari XBRL tersebut. (DDTCNews)

Evaluasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyatakan telah mengevaluasi setidaknya 80 raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan oleh pemerintah daerah (pemda).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sandy Firdaus mengatakan evaluasi raperda PDRD dilaksanakan berdasarkan UU 1/2022 dan PP 35/2023. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan diberi kewenangan untuk mengevaluasi kesesuaian raperda PDRD dengan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga:
Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

"Sampai posisi kemarin, yang sudah terbit evaluasi dari Kementerian Keuangan ada lebih 80 pemda," katanya. Simak pula ‘Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda’. (DDTCNews)

Bursa Karbon IDXCarbon

Bursa karbon yang diselenggarakan Bursa Efek Indonesia (BEI) diberi nama IDXCarbon. Terdapat 4 mekanisme perdagangan yang disediakan di IDXCarbon, antara lain auction, negotiated trading, regular trading, dan marketplace. Simak ‘BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon’.

Merujuk pada keterangan resmi, IDXCarbon akan menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 14/2023. Selain transparansi pada harga, aka nada mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Pajak Karbon

Otoritas fiskal masih mematangkan rencana pengenaan pajak karbon. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan pajak karbon harus disusun secara hati-hati. DJP bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan kementerian/lembaga lain mulai menyusun peraturannya.

"Dari sisi regulasi, DJP dan BKF sudah menyusun sebenarnya yang terkait dengan implementasi dari carbon tax ini," katanya.

Ihsan menegaskan pembahasan mengenai pajak karbon terus dilanjutkan. Dalam pembahasannya, pemerintah akan memperhatikan semua aspek yang dapat terdampak kebijakan pajak karbon. (DDTCNews)

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Barang Kena Cukai Baru

Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan pemerintah juga tengah menyusun payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP).

"Memang kami sudah mendapat mandat untuk melakukan pemungutan cukainya dan sekarang kami sudah tahap penyiapan regulasinya dan pemetaan seberapa dampaknya," katanya.

Aflah mengatakan ekstensifikasi barang kena cukai pada MBDK menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara pada 2024. Selain MBDK, pemerintah juga berencana mengenakan cukai pada produk plastik. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut