Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews -- Pajak Penghasilan (PPh) pada dasarnya menyasar penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Namun, setiap orang pribadi harus terlebih dahulu memenuhi kriteria sebagai subjek pajak sebelum ditetapkan sebagai wajib pajak.
Kriteria orang pribadi yang disebut sebagai subjek pajak pun telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, subjek pajak dibedakan menjadi 2.
“Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Minggu (11/5/2025).
UU PPh s.t.d.t.d UU HPP dan PMK 18/2021 pun telah mengatur perincian kriteria orang pribadi yang tergolong subjek pajak dalam negeri (SPDN). Berdasarkan kedua beleid tersebut, orang pribadi yang menjadi SPDN bisa merupakan warga negara indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Adapun orang pribadi dianggap sebagai SPDN apabila memenuhi salah satu di antara 3 kriteria. Pertama, bertempat tinggal di indonesia. Orang pribadi dianggap bertempat tinggal di Indonesia apabila orang pribadi tersebut:
1. bermukim di suatu tempat di Indonesia yang: (i) dikuasai atau dapat digunakan setiap saat; (ii) dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan (iii) bukan sebagai tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut.
2. memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan di Indonesia; atau
3. menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.
Kedua, berada di indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Jangka waktu 183 hari tersebut ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan.
Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
Ketiga, dalam suatu tahun pajak berada di indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di indonesia. Subjek pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:
1. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
3. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
4. kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari; atau
5. dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.
Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Niat seseorang untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan. (dik)