KAMUS PAJAK

Apa Itu Laporan Keuangan Berbasis XBRL?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 04 Mei 2022 | 15:00 WIB
Apa Itu Laporan Keuangan Berbasis XBRL?

Ilustrasi.

DITJEN Pajak (DJP) menunjuk 37 wajib pajak yang terdaftar pada 10 KPP untuk menyampaikan laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL). Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-159/PJ/2022.

Keputusan tersebut dilatarbelakangi pertimbangan program reformasi perpajakan. Selain itu, langkah ini ditempuh untuk mengembangkan laporan keuangan yang terstruktur guna meningkatkan ketersediaan dan keandalan data laporan keuangan.

Sebelumnya, sesuai dengan KEP-67/PJ/2019, DJP juga sempat menjalin kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk piloct project implementasi penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL. Pilot project tersebut melibatkan 33 wajib pajak yang terdaftar sebagai emiten.

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Lantas, apa itu laporan keuangan berbasis XBRL?

Definisi
MERUJUK laman resmi BEI, XBRL adalah sebuah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis yang menyempurnakan proses persiapan, analisis, dan akurasi untuk berbagai pihak yang menyediakan dan menggunakan informasi bisnis.

XBRL diperkenalkan oleh Charles Hoffman pada 1998. Ide dasar dari pengembangan XBRL adalah untuk mengatasi kendala interoperabilitas antar-platform dan kecepatan dalam distribusi serta duplikasi informasi keuangan untuk kepentingan analisis dan evaluasi (Hoffman, 2006).

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

XBRL terdiri atas 2 bagian penting yaitu taksonomi dan instans (instances). Taksonomi XBRL merupakan klasifikasi yang menjadi dasar bagi penandaan elemen laporan keuangan. Taksonomi berisikan definisi-definisi tentang bagaimana sebuah elemen tersebut harus diperlakukan dalam dokumen XBRL.

Ringkasnya, taksonomi XBRL bak sebuah kamus yang digunakan dalam format XBRL. Kamus ini menjadi skema kategorisasi yang mendefinisikan tag khusus untuk setiap elemen data keuangan. Misalnya, laba bersih.

Sementara itu, dokumen instans (instance document) adalah informasi keuangan yang sudah ditandai (di-tag) dengan menggunakan kaidah sintaksis bahasa mark up XBRL (sudah sudah disajikan dalam format XBRL). Setiap instance document memiliki referensi kepada 1 taksonomi XBRL. Misalnya, taksonomi XBRL International Finance Reporting Standards (IFRS).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Menurut penjelasan pada laman BEI, informasi yang terdapat dalam instance document dapat digunakan secara interaktif. Sebab, data dalam instance document tersebut dapat diakses, diekstrak dan diproses secara elektronik.

Secara ringkas, cara kerja XBRL adalah dengan memberikan tag terhadap setiap data yang ada di dalam laporan keuangan sesuai dengan taksonomi XBRL yang digunakan. Tag tersebut dapat dianalogikan seperti barcode yang membuat setiap data memiliki identitas khusus yang unik.

Tag ini dengan mudah dapat dibaca oleh komputer sehingga data dapat diidentifikasi dalam bahasa apapun. Metode ini akan memudahkan pihak lain dalam memperoleh dan memproses data secara elektronik tanpa adanya kebutuhan untuk menerjemahkan dan meng-input ulang data.

Baca Juga:
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

Hal ini berarti XBRL tidak mengubah item-item yang harus dilaporkan melainkan memberikan cara yang lebih efisien dan efektif bagaimana item-item tersebut harus dilaporkan.

Dengan demikian, metode pelaporan berbasiskan XBRL lebih dimaksudkan untuk menyamakan standar format pelaporan yang berbeda-beda. Format yang sudah distandardisasi juga dapat menghasilkan informasi dan data yang mudah diperbandingkan dan dianalisis.

Pada akhirnya XBRL dapat meningkatkan efisiensi, kecepatan dan mengotomasikan pengolahan data yang dapat menunjang proses analisis dan kualitas informasi yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan perusahaan.

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

XBRL saat ini telah digunakan dalam proses pelaporan di berbagai sektor termasuk perbankan, asuransi, regulator sekuritas, data provider, dan perpajakan. Dalam konteks pajak, laporan berbasis XBRL masih diimplementasikan secara bertahap (partial implementation). Berdasarkan KEP-67/PJ/2019, partial implementation ini adalah:

“Kegiatan penyampaian laporan keuangan yang terstandar yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detail laba rugi berbasis XBRL oleh wajib pajak yang ditunjuk melalui keputusan direktur jenderal pajak ini.”

Simpulan
INTINYA XBRL bukanlah merk software atau aplikasi yang akan menggantikan sistem yang sudah ada. XBRL diciptakan secara spesifik untuk mengkomunikasikan informasi antara pihak bisnis dan pengguna informasi keuangan seperti analis, investor, dan regulator dengan menyajikan format elektronik yang sudah distandardisasi secara umum.

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Tujuan utama XBRL adalah membuat sebuah data keuangan dapat dengan mudah dipertukarkan, dibandingkan, dan digunakan tanpa adanya kendala bahasa dan standar akuntansi. XBRL bekerja dengan membuat suatu tanda (tag) yang dapat diidentifikasi sebagai suatu data tertentu.

Tag ini dengan mudah dapat dibaca oleh komputer sehingga data dapat diidentifikasi dalam bahasa apapun. Metode ini akan memudahkan pihak lain dalam memperoleh dan memproses data secara elektronik tanpa adanya kebutuhan untuk menerjemahkan dan meng-input ulang data. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2