ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Redaksi DDTCNews
Minggu, 11 Mei 2025 | 14.00 WIB
UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Ilustrasi.

WAY KANAN, DDTCNews - Ada cerita menarik yang dari KP2KP Baradatu, Way Kanan, Lampung. Ada seorang pelaku UMKM yang bingung karena pembuatan kode billing-nya untuk membayar pajak penghasilan (PPh)-nya ditolak. 

Andi sengaja datang ke kantor pajak untuk meminta bantuan pembayaran PPh sebagai pelaku UMKM. Namun, permintaannya ditolak oleh petugas KP2KP Baradatu karena ternyata omzet Andi masih belum melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak. 

"Awalnya saya pikir saya salah hitung atau kurang bayar, tapi ternyata malah dikasih tahu kalau usaha kecil milik kayak saya ini sekarang enggak dikenai pajak lagi. Jujur saya baru tahu," kata Andi usai mendapat penjelasan dati petugas pajak dilansir pajak.go.id, dikutip pada Minggu (11/5/2025). 

Petugas KP2KP Baradatu, Vovi, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai efektif per Januari 2022, penghasilan dari usaha wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh. 

Kebijakan 'penghasilan tidak kena pajak' atau PTKP bagi pelaku UMKM ini merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap pelaku UMKM agar bisa tumbuh dan berkembang tanpa terbebani pajak pada tahap awal usahanya.

Andi mengaku tidak tahu-menahu soal perubahan aturan ini. Dia rutin menyisihkan sebagian dari penghasilannya setiap bulan untuk membayar pajak dengan tarif 0,5% sesuai peraturan sebelumnya.

"Informasi kayak gini penting banget, apalagi buat orang kecil seperti saya yang kadang bingung sama perubahan-perubahan aturan. Saya kira tetap harus bayar," ujar Andi.

Periode Pemanfaatan PPh Final Diperpanjang

Sebagai informasi, pemerintah memperpanjang masa berlaku pemanfaatan PPh final UMKM bagi orang pribadi yang telah memanfaatkan tarif tersebut selama 7 tahun. 

WP orang pribadi UMKM bisa kembali memanfaatkan PPh final UMKM 0,5% tanpa perlu menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Selama ini, tidak sedikit wajib pajak pelaku UMKM yang telah memanfaatkan PPh final selama 7 tahun kebingungan mengenai nasib perpanjangan PPh final 0,5%. Kebijakan ini sudah dijanjikan oleh pemerintah sejak akhir 2024 lalu, tetapi produk hukumya belum muncul hingga saat ini. 

Akhirnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memastikan wajib pajak UMKM masih bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM meski PP 55/2022 belum direvisi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.