JAKARTA, DDTCNews - World Bank memproyeksikan rasio pendapatan negara Indonesia hanya mencapai 11,9% pada 2025. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (29/4/2025).
Angka tersebut turun dari estimasi rasio pendapatan negara pada 2024 sebesar 12,7% PDB. Selain itu, angka tersebut juga masih jauh dari target yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebesar 23% dari PDB pada 2029.
"Dengan angka sebesar 12,7% dari PDB, rasio pendapatan Indonesia pada 2024 menjadi yang terendah di antara negara-negara middle income country," tulis Laporan The Macro Poverty Outlook (MPO) Edisi April 2025.
Dalam laporannya, World Bank menuliskan tren penurunan rasio pendapatan negara dalam 3 tahun terakhir. Pada 2022, rasio pendapatan negara sebesar 13,5% PDB, lalu pada turun menjadi 13,3% PDB pada 2023 dan diestimasikan sebesar 12,8% PDB pada 2024.
Pada 2025, World Dunia meramal rasio pendapatan negara bakal kembali turun menjadi 11,9% PDB. Namun, rasio pendapatan negara diproyeksikan bakal naik tipis dalam 2 tahun berikutnya menjadi 12,3% PDB pada 2026 dan 12,4% PDB pada 2027.
Selain itu, World Bank juga mengamati Indonesia akan menggelontorkan belanja yang jumbo pada tahun ini. Belanja negara ini akan banyak digunakan untuk mendukung sejumlah program prioritas Prabowo seperti makan bergizi gratis (MBG) dan perlindungan sosial.
Dengan kebutuhan belanja yang besar, World Bank memperkirakan defisit fiskal akan mencapai 2,7% PDB selama 3 tahun ke depan atau hingga 2027. Untuk 2024, defisit anggaran tercatat hanya sebesar 2,29% PDB.
"Belanja negara diproyeksikan untuk mengakomodasi program-program prioritas baru sehingga meningkatkan defisit fiskal menjadi 2,7% PDB," tulis laporan tersebut.
Pemerintah sebelumnya sempat menjelaskan tantangan yang dihadapi untuk mengerek pendapatan negara, terutama dari sisi perpajakan. Salah satu faktor penyebabnya ialah terdapat kesenjangan aspek administrasi (administration gap) maupun kebijakan (policy gap).
Untuk menghadapi isu itu, pemerintah antara lain bakal mentransformasi tata kelola kelembagaan. Salah satunya dengan membentuk badan penerimaan negara. Adapun target target rasio pendapatan negara sebesar 23% pada 2029 tercantum dalam RPJMN 2025-2029.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai perkembangan negosiasi tarif bea masuk dengan AS. Lalu, ada juga bahasan mengenai EFIN, kajian pengenaan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara, pembukaan pendaftaran USKP, serta lain sebagainya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim tren penerimaan pajak mulai menunjukkan perbaikan hingga Maret 2025.
Penerimaan pajak hingga Maret 2025 senilai Rp322,6 triliun atau masih terkontraksi sebesar 18,1% (year-on-year/yoy). Namun secara bulanan, penerimaan pajak pada Maret 2025 saja mencapai Rp134,8 triliun.
"Telah terjadi pembalikan dari tren penerimaan pajak menjadi positif... Penerimaan Maret 2025 mencapai 41,8% dari total realisasi akumulasi penerimaan pajak pada kuartal I/2025 sebesar Rp322,6 triliun," katanya. (DDTCNews)
Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menggelar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode I/2025 pada 26 sampai dengan 28 Mei 2025.
USKP periode I/2025 dikhususkan bagi peserta mengulang tingkat A dan tingkat B. KP3SKP menyatakan telah mengirimkan undangan melalui email kepada peserta mengulang yang berhak mengikuti USKP pada periode tersebut.
"USKP akan diselenggarakan di 24 lokasi dengan jumlah kuota peserta sebanyak 2.860 orang," tulis KP3SKP dalam Pengumuman No. PENG-1/KP3SKP/IV/2025. (DDTCNews)
Ditjen Pajak (DJP) akan mengganti fungsi Electronic Filing Identification Number (EFIN) dengan fitur aktivasi akun Coretax DJP.
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi dan badan tidak lagi memerlukan EFIN saat melakukan administrasi perpajakan secara online melalui coretax system, termasuk melaporkan SPT Tahunan.
"Penggunaan EFIN untuk mengakses layanan digital DJP pertama kali telah digantikan dengan fitur aktivasi akun pada Coretax DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews)
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan batas waktu penyetoran PPN yang terutang untuk masa pajak Maret 2025 direlaksasi sehingga menjadi paling lama 10 Mei 2025.
Penjelasan dari Kring Pajak itu merespons pertanyaan dari salah satu wajib pajak di media sosial. Batas waktu penyetoran PPN yang terutang untuk masa pajak Maret sesungguhnya paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, yaitu 30 April.
“Namun, sesuai dengan KEP-67/PJ/2025, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN Masa Maret 2025 ialah paling lama 10 Mei 2025,” jelas Kring Pajak. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan telah menyelesaikan kajian mengenai ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) berupa sepeda motor dan batu bara pada 2024.
Laporan Kinerja DJBC 2024 menyatakan pembuatan kajian ekstensifikasi BKC menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan penerimaan yang optimal. Meski demikian, dalam laporan ini tidak dijelaskan hasil dari kajian tersebut.
"Dalam rangka pencapaian tujuan penerimaan negara yang optimal, diperoleh capaian sebesar 100% dengan beberapa update strategi dan program kerja yang telah dilaksanakan, yaitu: 1. kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara," sebut DJBC. (DDTCNews)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan perkembangan proses negosiasi dengan pemerintahan AS kepada Presiden Prabowo Subianto sekembalinya ke Indonesia.
Dalam laporannya, Airlangga menyampaikan salah satu yang ditawarkan oleh delegasi RI kepada AS ialah menyeimbangkan defisit neraca perdagangan AS terhadap Indonesia dengan memberikan lebih dari US$19,5 miliar.
"Kita tidak hanya bicara mengenai tarif, tapi juga bicara non-tariff barrier dan juga mengenai rencana Indonesia menyimbangkan neraca perdagangan. Jadi, kita sebut itu fair and square. Defisitnya sekitar US$19 miliar, kita berikan lebih dari yaitu US$19,5 miliar,” katanya. (Bisnis Indonesia/Kontan)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews