PMK 81/2024

Kode Billing PPN KMS Tak Lagi Mengacu ke KPP Tempat Bangunan Didirikan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 11 Mei 2025 | 13.15 WIB
Kode Billing PPN KMS Tak Lagi Mengacu ke KPP Tempat Bangunan Didirikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat bahwa kini pembuatan kode billing PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) tidak lagi mengacu pada KPP tempat bangunan didirikan. PMK 81/2024 memang menyederhanakan pencantuman NPWP dalam surat setoran pajak (SSP) untuk penyetoran PPN KMS. 

Kini, melalui coretax system, pembuatan kode billing bisa dilakukan melalui menu Pembayaran, lalu Layanan Mandiri Kode Billing. Untuk kode billing atas KMS menggunakan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setor 103. 

"Lebih detailnya terkait dengan kode billing PPN KMS silakan lihat Pasal 326 PMK 81/2024," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Minggu (11/5/2025). 

Pada Pasal 326 PMK 81/2024 disebutkan PPN KMS harus disetor menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Kolom NPWP pada SSP diisi dengan NPWP wajib pajak yang melakukan KMS.

Artinya, wajib pajak yang melakukan KMS cukup mencantumkan NPWP-nya pada SSP meski bangunan didirikan oleh wajib pajak di luar wilayah kerja KPP tempat wajib pajak bersangkutan terdaftar.

Ketentuan saat ini berbeda dengan ketentuan lama, yakni mengacu pada PMK 61/2022. Pada ketentuan lama, kolom NPWP pada SSP diisi dengan NPWP wajib pajak bersangkutan hanya bila bangunan didirikan di wilayah kerja KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Bila bangunan didirikan di wilayah kerja KPP yang bukan tempat wajib pajak terdaftar, kolom NPWP pada SSP diisi dengan angka 0 pada 9 digit pertama, angka kode KPP tempat bangunan didirikan pada 3 digit berikutnya, dan angka 0 pada 3 digit terakhir.

Tak hanya itu, kolom nama wajib pajak pada SSP harus diisi dengan nama dan NPWP wajib pajak bersangkutan, sedangkan kolom alamat diisi dengan alamat tempat bangunan didirikan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.