JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen menurunkan jumlah sengketa pajak, utamanya sengketa pajak yang terkait dengan pengujian bukti. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (28/4/2025).
Direktur Keberatan dan Banding DJP Aim Nursalim Saleh mengatakan sekitar 65% - 70% sengketa antara wajib pajak dan fiskus selama ini merupakan sengketa uji bukti, bukan sengketa yuridis.
"Terkait dengan uji bukti, kami berusaha untuk lebih banyak menyelesaikan di sisi kami dengan peningkatan kapasitas," katanya.
Oleh karena itu, DJP pun berupaya untuk mengurangi jumlah keberatan atas sengketa uji bukti yang berlanjut ke tingkat banding. Menurut Aim, sekitar 50% sengketa keberatan saat ini masih berlanjut ke tingkat banding.
Bila jumlah sengketa uji bukti berhasil diturunkan, harapannya ke depan hanya sengketa yuridis saja yang disengketakan pada tingkat banding di Pengadilan Pajak atau pada tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
"Kalau interpretasi yuridis jangan petugas pajak yang menentukan, kita hanya mencari buktinya lalu menghitung. Kalau interpretasi ya larinya ke sana [Pengadilan Pajak]. Untuk itu, mungkin batasan ini yang perlu menjadi concern kita," tutur Aim.
Sebagai informasi, Pengadilan Pajak selaku pengadilan khusus yang menangani sengketa perpajakan dihadapkan oleh beban sengketa yang sangat tinggi. Tahun lalu saja, beban sengketa pada Pengadilan Pajak mencapai 25.097 berkas.
Jumlah tersebut terdiri dari sengketa yang baru masuk pada 2024 sebanyak 14.642 berkas dan sisa 2023 sebanyak 10.455 berkas.
Sementara itu, putusan Pengadilan Pajak pada tahun lalu mencapai 17.053 putusan. Dengan demikian, rasio produktivitas Pengadilan Pajak dalam memutus perkara hanya sebesar 67,95%.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui joint program. Lalu, ada juga bahasan tentang pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, deeskalasi perang tarif antara AS dan China, dan lain sebagainya.
Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Yodi Martono Wahyunadi menyoroti banyaknya putusan banding dari Pengadilan Pajak yang diajukan peninjauan kembali ke MA.
Guna mengatasi banyaknya putusan banding pajak yang diajukan PK, Yodi menilai perlu ada kajian yang memungkinkan penggabungan beberapa objek pajak dalam 1 perkara. Menurutnya, praktik ini sudah lazim diterapkan atas perkara sengketa pertanahan pada kamar TUN.
"Di TUN, kalau ada sertifikat di 1 lahan yang sama, bisa sampai 100 [sertifikat] atau lebih, itu di dalam 1 perkara. Mungkin ini bisa memperkecil perkara dan mempercepat, mudah-mudahan," katanya. (DDTCNews)
Seiring dengan masifnya sosialisasi penerapan sistem inti administrasi perpajakan terbaru, DJP mengingatkan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 sudah bisa menggunakan Coretax DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan wajib pajak saat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Salah satunya ialah terkait dengan kelengkapan dokumen.
"Tahun depan saat penyampaian SPT Tahunan mulai dilakukan menggunakan Coretax DJP, wajib pajak dapat memperhatikan kelengkapan dokumen pendukung," katanya. (DDTCNews)
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu berharap pelaksanaan joint program mampu mempercepat pengumpulan penerimaan negara.
Anggito mengatakan joint program menjadi salah satu strategi yang dilaksanakan Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Menurutnya, program tersebut juga terus diperkuat melalui monitoring dan evaluasi.
"Fokus pada joint operations, analisis, audit, dan pengawasan berbasis multi-data menjadi strategi utama dalam mempercepat kolektibilitas penerimaan negara secara adil dan berkelanjutan," katanya. (DDTCNews)
Pemerintah diminta menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau mulai tahun depan, termasuk menerapkan mekanisme kenaikan tarif tahun jamak (multiyears). Usulan ini muncul saat pemerintah tengah menyusun peta jalan kebijakan cukai periode 2026-2029.
Penyusunan roadmap tersebut sejalan dengan RPJMN 2025-2029. Menurut Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Sarno, roadmap cukai tersebut tidak hanya fokus pada aspek cukai. Namun, juga memperhatikan keseluruhan rantai industri tembakau.
“Untuk aspek cukai, termasuk di dalamnya berupa penyederhanaan alias simplikasi struktur tarif cukai,” katanya. (Kontan/DDTCNews)
Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana untuk menurunkan tarif bea masuk resiprokal atas barang impor dari China.
Presiden AS Donald Trump mengatakan bea masuk resiprokal yang saat ini sebesar 145% adalah tarif yang tergolong sangat tinggi. Menurut Trump, tarif bea masuk akan diturunkan secara signifikan, tetapi tidak menjadi 0%.
"Bea masuk akan turun drastis, tetapi tidak akan mencapai 0%," katanya. (DDTCNews)
Pemerintah menyatakan bakal menjajaki pasar ekspor yang baru seiring dengan rencana penerapan kebijakan tarif bea masuk di AS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perluasan pasar ekspor akan dibahas lintas kementerian/lembaga di bawah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, beberapa unit eselon I Kemenkeu juga turut membuat kajian mengenai hal tersebut.
"Ini oleh teman-teman di Kementerian Keuangan, baik itu di BKF, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Pajak telah melakukan analisis dan nanti akan kami sampaikan kepada Pak Menko untuk bisa kita bahas bersama," katanya. (DDTCNews)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews