BERITA PAJAK HARI INI

Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBRL, DJP Tunjuk Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 April 2022 | 08:26 WIB
Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBRL, DJP Tunjuk Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menunjuk 37 wajib pajak yang terdaftar pada 10 KPP untuk menyampaikan laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (13/4/2022).

Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-159/PJ/2022. Keputusan ini dilatarbelakangi pertimbangan program reformasi perpajakan serta pengembangan laporan keuangan yang terstruktur untuk meningkatkan ketersediaan dan keandalan data laporan keuangan.

Partial implementation … dilaksanakan mulai tanggal 1 April 2022,” bunyi diktum keempat keputusan tersebut.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

XBRL merupakan sebuah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis, yang merupakan proses persiapan, analisis, dan akurasi untuk berbagai pihak penyedia dan pengguna informasi bisnis.

Implementasi penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL di DJP dilakukan bertahap. Sebelumnya, sesuai dengan KEP-67/PJ/2019, pilot project telah dilaksanakan melalui kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia yang diikuti oleh 33 wajib pajak yang terdaftar sebagai emiten.

Kali ini, implementasi sebagian (partial implementation) akan melibatkan 37 wajib pajak, baik emiten maupun non-emiten yang terdaftar pada 10 kantor pelayanan pajak (KPP). Hal ini dimaksudkan sebagai tahap uji coba penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL untuk laporan single entity. Simak daftar wajib pajak yang dimaksud pada bagian lampiran KEP-159/PJ/2022.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Selain mengenai penunjukan wajib pajak yang menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL, ada pula bahasan terkait dengan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBRL

Wajib pajak peserta partial implementation diberikan keleluasaan dalam memilih waktu penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL. Laporan keuangan berbasis XBRL harus disampaikan ke tempat penyampaian laporan keuangan yang telah ditentukan DJP, yaitu melalui DJP Online atau PJAP.

“Peserta partial implementation tetap wajib melampirkan laporan keuangan dalam bentuk PDF sebagai dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan,” bunyi ketentuan yang dimuat dalam lampiran KEP-159/PJ/2022.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Kegiatan penyampaian laporan keuangan terstandar terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detail laba rugi berbasis XBRL oleh wajib pajak. (DDTCNews)

PPN Kendaraan Bermotor Bekas

Melalui PMK 65/2022, pemerintah mengatur ketentuan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan PPN kendaraan bermotor bekas bukan jenis pajak baru karena telah berlaku sejak 2000.

"Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas," katanya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib untuk memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN dikali dengan harga jual.

Dalam hal ini, besaran tertentu yang dipakai untuk menghitung PPN atas kendaraan bekas mulai 1 April 2022 sebesar 1,1% dari harga jual atau menjadi 1,2% dari harga jual jika tarif PPN 12% resmi berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025. (DDTCNews)

Jenis Informasi dari Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK 60/2022, pemungut PPN atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) harus mencantumkan jumlah pembeli, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan perincian transaksi PPN yang dipungut.

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

"Perincian transaksi…paling sedikit memuat nomor dan tanggal bukti pungut PPN, jumlah PPN yang dipungut, jumlah pembayaran, dan nama dan NPWP pembeli barang dan/atau penerima jasa dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan NPWP," bunyi Pasal 9 ayat (4). Simak ‘DJP Tambah Jenis Informasi yang Wajib Dilaporkan Pemungut PPN PMSE’. (DDTCNews)

Pelaporan SPT PPh Wajib Pajak Badan

Tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk wajib pajak badan baru mencapai 22,32%. Hingga 12 Maret 2022 pukul 11.15 WIB, ada 368.783 SPT Tahunan wajib pajak badan yang sudah dilaporkan. Total wajib lapor SPT mencapai lebih dari 1,65 juta wajib pajak.

"Dari total tersebut, sebanyak 315.705 WP [86,61%] melaporkan secara daring dan sisanya luring," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Defisit APBN

Kementerian Keuangan mencatat realisasi APBN pada kuartal I/2022 mengalami defisit Rp5,81 triliun. Realisasi itu setara 0,67% dari proyeksi defisit yang direncanakan pemerintah senilai Rp868 triliun.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto mengatakan defisit tersebut terjadi karena pendapatan negara Rp484,72 triliun dan belanja negara Rp 490,63 triliun. Kondisi tersebut berbeda dengan posisi APBN hingga akhir Februari 2022 yang masih mengalami surplus Rp19,7 triliun. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Perda PBG

Kementerian Keuangan meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyelesaikan peraturan daerah (perda) tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) di daerahnya masing-masing.

Baca Juga:
Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Bhimantara Widyajala mengatakan penyesuaian perda izin mendirikan bangunan menjadi perda PBG diperlukan sehingga proses investasi di daerah tidak terhambat.

Berdasarkan catatan DJPK, sudah terdapat 123 rancangan perda PBG yang dievaluasi oleh DJPK pada saat ini. Dari total rancangan perda PBG yang diterima DJPK tersebut, sebanyak 113 rancangan perda telah dinyatakan selesai. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN