KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Muhamad Wildan | Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB
BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo berpidato saat peresmian bursa karbon Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Bursa karbon yang diselenggarakan Bursa Efek Indonesia (BEI) diberi nama IDXCarbon. Terdapat 4 mekanisme perdagangan yang disediakan di IDXCarbon antara lain auction, negotiated trading, regular trading, dan marketplace.

Merujuk pada keterangan resmi, BEI mengeklaim IDXCarbon akan menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 14/2023.

"Selain memberikan transparansi pada harga, perdagangan IDXCarbon juga memberikan mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana," tulis BEI dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Lebih lanjut, IDXCarbon akan terhubung langsung dengan sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim (SRN-PPI) milik KLHK dalam rangka mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.

Untuk turut serta dalam perdagangan bursa karbon, perseroan perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi formulir pendaftaran pengguna jasa IDXCarbon melalui situs web idxcarbon.co.id.

Bila sudah terdaftar, pelaku usaha yang wajib ataupun secara sukarela menurunkan emisi gas rumah kaca dapat membeli unit yang tersedia di bursa. Pemilik proyek yang sudah memiliki unit karbon tercatat di SRN-PPI bisa menjual unit karbon tersebut melalui IDXCarbon.

Baca Juga:
Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

Hingga pukul 11.30 WIB, sudah ada 27 transaksi dengan jumlah unit karbon sebanyak 459.953 ton. Penyedia unit karbon pada perdagangan perdana adalah Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan unit karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk.

Perusahaan yang telah membeli unit karbon pada perdagangan perdana hari ini antara lain PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT CarbonX Bumi Harmoni.

Selanjutnya, PT MMS Group Indonesia, PT Multi Optimal Riset dan Edukasi, PT Pamapersada Nusantara, PT Pelita Air Service, PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina Patra Niaga, PT Truclimate Dekarbonisasi Indonesia, dan PT Udara Untuk Semua (Fairatmos).

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil Minta Tukin Pegawai DPMPTSP Dinaikkan

Sementara itu, Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan IDXCarbon merupakan sebuah milestone penting bagi komitmen dekarbonisasi Indonesia menuju net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

"IDXCarbon berupaya untuk memberikan transparansi, keandalan, dan keamanan dalam memberikan solusi terbaik bagi perdagangan karbon di Indonesia sehingga tercipta perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:09 WIB THAILAND

Dorong Konsumsi Domestik, Thailand Bakal Berikan Potongan Pajak

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Kamis, 07 Desember 2023 | 14:30 WIB PMK 126/2023

Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:35 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Validasi NIK-NPWP Sebelum Akhir 2023, Apa Konsekuensinya?

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tak Bayar Pajak Hingga Rp4,3 Miliar, Penanggungjawab PT Ini Dibui