KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Muhamad Wildan | Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB
BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo berpidato saat peresmian bursa karbon Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Bursa karbon yang diselenggarakan Bursa Efek Indonesia (BEI) diberi nama IDXCarbon. Terdapat 4 mekanisme perdagangan yang disediakan di IDXCarbon antara lain auction, negotiated trading, regular trading, dan marketplace.

Merujuk pada keterangan resmi, BEI mengeklaim IDXCarbon akan menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 14/2023.

"Selain memberikan transparansi pada harga, perdagangan IDXCarbon juga memberikan mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana," tulis BEI dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Lebih lanjut, IDXCarbon akan terhubung langsung dengan sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim (SRN-PPI) milik KLHK dalam rangka mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.

Untuk turut serta dalam perdagangan bursa karbon, perseroan perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi formulir pendaftaran pengguna jasa IDXCarbon melalui situs web idxcarbon.co.id.

Bila sudah terdaftar, pelaku usaha yang wajib ataupun secara sukarela menurunkan emisi gas rumah kaca dapat membeli unit yang tersedia di bursa. Pemilik proyek yang sudah memiliki unit karbon tercatat di SRN-PPI bisa menjual unit karbon tersebut melalui IDXCarbon.

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Hingga pukul 11.30 WIB, sudah ada 27 transaksi dengan jumlah unit karbon sebanyak 459.953 ton. Penyedia unit karbon pada perdagangan perdana adalah Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan unit karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk.

Perusahaan yang telah membeli unit karbon pada perdagangan perdana hari ini antara lain PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT CarbonX Bumi Harmoni.

Selanjutnya, PT MMS Group Indonesia, PT Multi Optimal Riset dan Edukasi, PT Pamapersada Nusantara, PT Pelita Air Service, PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina Patra Niaga, PT Truclimate Dekarbonisasi Indonesia, dan PT Udara Untuk Semua (Fairatmos).

Baca Juga:
Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Sementara itu, Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan IDXCarbon merupakan sebuah milestone penting bagi komitmen dekarbonisasi Indonesia menuju net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

"IDXCarbon berupaya untuk memberikan transparansi, keandalan, dan keamanan dalam memberikan solusi terbaik bagi perdagangan karbon di Indonesia sehingga tercipta perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak