MODUS PENIPUAN

DJBC Ingatkan Soal Modus Penipuan, Lelang Resmi Hanya Lewat DJKN

Dian Kurniati | Kamis, 01 Juni 2023 | 13:00 WIB
DJBC Ingatkan Soal Modus Penipuan, Lelang Resmi Hanya Lewat DJKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

DJBC meminta masyarakat tidak mudah tergoda dengan berbagai bentuk penipuan, termasuk yang bermodus lelang barang sitaan. Sebab, lelang barang sitaan DJBC hanya dilakukan melalui situs web lelang.go.id yang dikelola Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).

"SahabatBC, jangan mudah tergiur dengan lelang yang menawarkan harga barang murah cenderung tidak wajar. Lelang resmi pemerintah hanya melalui @DitjenKN," bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, dikutip pada Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:
Transaksi Hari Belanja Online Nasional 12.12 Ditarget Rp25 Triliun

DJBC mencatat terdapat beberapa modus yang mengatasnamakan otoritas. Meski demikian, modus penipuan tersebut tetap dapat dikenali masyarakat dengan memperhatikan beberapa ciri.

Misal, untuk modus lelang barang sitaan DJBC biasanya penipu akan menawarkan dengan harga sangat murah melalui media sosial atau pesan singkat. Kepada korban yang tertarik, biasanya akan diminta mentransfer sejumlah uang tanpa dikirimkan barangnya.

Modus penipuan semacam ini dapat dihindari jika masyarakat hanya mengakses www.lelang.go.id ketika tertarik mengikuti pelelangan barang milik negara.

Baca Juga:
Ingat! PPN DTP Bisa Batal Jika BAST Rumah Tak Didaftarkan ke Sikumbang

Kemudian, mekanisme penyetoran uang jaminan penawaran lelang (UJPL) juga hanya dilakukan secara elektronik menggunakan virtual account (VA), bukan rekening pribadi.

Modus Penipuan Online Shop

Selain lelang, DJBC juga menemukan modus lain seperti online shop serta pengiriman barang dari luar negeri berkedok romansa dan diplomatik. Penipu biasanya menawarkan barang dengan harga murah di situs web e-commerce bodong.

Pada modus tersebut, pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC. Korban pun diminta membayar tagihan pajak ke rekening pribadi dalam batas waktu yang sempit untuk menyelesaikan tagihan.

Baca Juga:
BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

Untuk modus pengiriman barang dari luar negeri berkedok romansa atau diplomatik, penipu biasanya berpura-pura mengirimkan barang, tetapi diklaim ditahan petugas DJBC. Korban pun diharuskan membayar sejumlah uang sehingga proses pengiriman barang berlanjut.

Berbagai modus penipuan ini dapat dicegah dengan meningkatkan kehati-hatian saat berkomunikasi dan bertransaksi. Petugas DJBC tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk menagih bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman.

Selain itu, petugas DJBC juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

Sebelum mentransfer uang, masyarakat dapat pula memastikan kebenaran pengiriman barang melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 Desember 2023 | 10:39 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Transaksi Hari Belanja Online Nasional 12.12 Ditarget Rp25 Triliun

Minggu, 10 Desember 2023 | 19:00 WIB PMK 120/2023

Ingat! PPN DTP Bisa Batal Jika BAST Rumah Tak Didaftarkan ke Sikumbang

BERITA PILIHAN
Senin, 11 Desember 2023 | 11:39 WIB PEMILU 2024

Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Senin, 11 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 10:39 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Transaksi Hari Belanja Online Nasional 12.12 Ditarget Rp25 Triliun

Senin, 11 Desember 2023 | 10:09 WIB PENGAWASAN PAJAK

Produksi SP2DK Sepanjang 2022 Turun, Begini Penjelasan DJP

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 09:00 WIB PEMILU 2024

DJP Harap Paslon Capres-Cawapres Paham Soal Pajak, Ini Alasannya

Minggu, 10 Desember 2023 | 19:00 WIB PMK 120/2023

Ingat! PPN DTP Bisa Batal Jika BAST Rumah Tak Didaftarkan ke Sikumbang

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

Minggu, 10 Desember 2023 | 17:45 WIB SENGKETA PAJAK

Tingkatkan Kinerja Penanganan PK, DJP Bangun KMS Sengketa Pajak

Minggu, 10 Desember 2023 | 17:32 WIB PEMILU 2024

Debat Pertama Capres-Cawapres, Ini Daftar Nama Panelis dan Moderator