KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal Sampai Juni, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Juni 2022 | 09:00 WIB
DJBC Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal Sampai Juni, Seperti Apa?

Unggahan Ditjen Bea Cukai terkait dengan operasi Gempur Rokok Ilegal. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengadakan operasi gempur rokok ilegal secara serentak dan terpadu pada 17 Mei hingga 18 Juni 2022.

DJBC menyatakan operasi gempur rokok ilegal menjadi upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Di sisi lain, program tersebut juga untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.

"Operasi gempur rokok ilegal juga sebagai bentuk #UpayaNyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan," tulis akun Instagram @beacukairi, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

DJBC menjelaskan gempur rokok ilegal menjadi operasi sekaligus kampanye pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok, secara serentak dan terpadu sejak 2018. Awalnya program ini bernama "operasi patuh ampadan" tetapi pada 2018 berganti nama menjadi "operasi gempur".

Melalui program tersebut, DJBC menargetkan mampu menekan peredaran rokok ilegal hingga ke level 3%. Meski tingkat peredaran rokok ilegal sempat naik dari 3,03% pada 2019 menjadi 4,98% pada 2020, angka tersebut masih lebih kecil ketimbang di Malaysia yang sebesar 55,5% dan Singapura 13,8%.

Apabila rokok ilegal ditekan, permintaan BKC legal akan meningkat sehingga berdampak positif pada penerimaan cukai. Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan cukai hasil tembakau juga terus menunjukkan tren peningkatan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Misalnya pada 2021, realisasinya senilai Rp188 triliun, naik dari tahun sebelumnya sekitar Rp170 triliun. Adapun hingga April 2022, pemerintah mencatat realisasi penerimaan cukai senilai Rp78,56 triliun atau setara 38,53% dari target Rp203,92 triliun.

Data DJBC kemudian menunjukkan terjadi peningkatan intensitas dan kualitas penindakan rokok ilegal pada 2018 hingga April 2022. Pada tahun ini saja, tercatat sudah terlaksana 7.666 kali penindakan terhadap rokok ilegal.

DJBC pun menilai kinerja pengawasan berdampak pada kepatuhan pengusaha industri hasil tembakau sehingga peredaran rokok ilegal mampu ditekan.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Selain memperkuat sinergi di internal, DJBC juga berupaya memperkuat sinergi eksternal dengan melibatkan asosiasi barang kena cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam memberantas rokok ilegal.

"Stop menawarkan, menjual, dan mengedarkan BKC ilegal," tulis DJBC dalam unggahannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak