LAYANAN BEA CUKAI

DJBC Fasilitasi Hibah Impor Alat Kesehatan dari Pemerintah Australia

Dian Kurniati | Jumat, 07 Agustus 2020 | 17:15 WIB
DJBC Fasilitasi Hibah Impor Alat Kesehatan dari Pemerintah Australia

Ilustrasi. Petugas mendata peralatan medis berupa alat ventilator. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai terus memberikan fasilitas kepabeanan untuk impor berbagai alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi virus Corona.

Baru-baru ini, Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta memberikan fasilitas atau kemudahan atas impor alat-alat kesehatan yang dihibahkan dari pemerintah Australia untuk Indonesia senilai AU$2 juta atau sekitar Rp19,4 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan mengatakan fasilitas yang diberikan tersebut berupa layanan rush handling atau pelayanan segera agar alat kesehatan tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk penanganan pandemi.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

"Sebagai bagian dari pemerintah dan masyarakat, Bea Cukai memberikan berbagai fasilitas kemudahan dan percepatan proses impor barang untuk penanggulangan pandemi," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).

Fasilitas rush handling diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 148/PMK.04/2007. Layanan tersebut diberikan atas barang impor tertentu yang memiliki karakteristik perlu pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Finari menyebut impor barang hibah tersebut berupa 100 unit ventilator noninvasif yang merupakan bagian dari paket peralatan medis dan laboratorium kritikal dari pemerintah Australia untuk Indonesia.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Dia menambahkan pengiriman bantuan itu merupakan hibah yang didasari kerja sama kemitraan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia dalam menghadapi tantangan kesehatan dan ekonomi bersama.

Barang hibah tersebut didatangkan dari Brisbane dan diangkut menggunakan maskapai penerbangan Malaysia Airlines. "Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, barang langsung ditangani petugas Bea Cukai," ujarnya.

Sementara itu, Duta Besar Australia untuk Indonesia Gary Quinlan menyatakan pemerintah Australia akan membantu negara-negara mitra untuk segera terbebas dari pandemi virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

"Pandemi telah mempengaruhi kawasan Indo-Pasifik dan Australia akan terus bekerja dalam kemitraan dengan Indonesia untuk meminimalkan dampak Covid-19," katanya.

Selain layanan rush handling, impor alat kesehatan tersebut juga mendapat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, seperti yang diatur dalam PMK No. 70/PMK.04/2012. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?